Dark/Light Mode

10.182 Kendaraan Kena Tilang Di Jaktim Dari Januari Hingga September

Kamis, 21 September 2023 13:08 WIB
Mobil Derek Dishub DKI Jakarta siap beroperasi di jalan. (Foto: Ist)
Mobil Derek Dishub DKI Jakarta siap beroperasi di jalan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam kurun waktu Januari hingga 20 September 2023, tercatat ada 10.182 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan angka ini kemungkinan masih bisa bertambah hingga akhir tahun 2023.

Baca juga : Jokowi: Di Jakarta Banyak Yang Batuk

"Angka ini kemungkinan masih bertambah, mengingat penindakan masih terus dilakukan hingga Desember mendatang," ungkap Riky dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Riky mengatakan dari 10.182 kendaraan yang ditindak itu, sanksinya bervariasi. Sudin Perhubungan telah menilang 2.597 kendaraan, setop operasi 989 kendaraan.

Baca juga : Jangan Saling Seruduk

Kemudian tilang polisi 906 kendaraan, tilang sepeda motor lawan arus 496 kendaraan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) sepeda motor 541 kendaraan.

Selanjutnya, operasi cabut pentil kendaraan roda tiga 179 kendaraan, operasi cabut pentil kendaraan roda empat 45 kendaraan, derek  3.001 kendaraan dan angkut jaring sepeda motor yang parkir liar 1.428 kendaraan.

Baca juga : 2 Kali Keok Di Babak Pertama, Fajar/Rian Waswas Lawan Makin Pede

Menurut Riky, operasi ini dilakukan setiap hari pada lokasi berbeda-beda, dengan melibatkan 35 personel gabungan dari Dishub,  Satwil Lantas Jakarta Timur, Garnisun, dan  POM TNI.

"Kami juga kerahkan delapan mobil derek untuk menindak kendaraan yang parkir liar," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.