Dark/Light Mode

Makin Mudah, Bisa Daftar Online

Kota Tangerang Punya UPT Uji KIR Terakreditasi A

Rabu, 4 Oktober 2023 19:41 WIB
Kantor Unit Pelaksanaan Teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor PKB terakreditasi A di Jalan Daan Mogot KM19, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. (Foto: Pemkot Tangerang)
Kantor Unit Pelaksanaan Teknis UPT Pengujian Kendaraan Bermotor PKB terakreditasi A di Jalan Daan Mogot KM19, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. (Foto: Pemkot Tangerang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memiliki Kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di Jalan Daan Mogot KM19, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang sudah terakreditasi A oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2019 ini telah memberikan pelayanan pengecekan KIR berbagai jenis kendaraan.

"Kantor pengujian kendaraan yang kami miliki sudah sesuai dengan standar kompetensi Kementerian Perhubungan. Apalagi sekarang masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo yang dapat diunduh di playstore. Sehingga memudahkan pendaftaran serta mempercepat pelayanan," tutur Lulu Karsan, Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangerang, Rabu (4/10).

Baca juga : Sekolah Hingga Kantor Pelayanan Publik Kota Tangerang Kompak Kenakan Batik

Ia juga mengatakan, setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pemeriksaan kendaraannya di kantor langsung.

Terdapat beberapa layanan yang dapat dilakukan diantaranya pengujian kendaraan pertama, pengujian kendaraan berkala, pengujian mutasi masuk dan keluar, serta proses administrasi perubahan status kendaraan.

Sementara itu, terdapat pula tahapan pengujian dimulai dari pra pengujian yang memeriksakan kelengkapan kendaraan, setelah itu melakukan uji emisi, pengecekan lampu kendaraan, rem utama, berat kendaraan, pengukuran side slip, berat kendaraan, rem utama, hingga pemeriksaan bawah kendaraan.

Baca juga : Kembalikan Boneka, Pilot Rela Terbang Dari Tokyo Ke Texas

Apabila kendaraan tidak lulus uji, pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk dapat melakukan perbaikan dan bisa kembali ke kantor. Sedangkan untuk yang lolos kelayakan diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Untuk biaya yang dikeluarkan berbeda sesuai ukuran mobil. Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang telah ditetapkan. Untuk mobil kecil Rp 50 ribu, sedang Rp 60 ribu, dan besar Rp 70 ribu.

"Pembayaran pun sudah elektronik dengan menggunakan Qris," ungkap Lulu.

Baca juga : Cuaca Hari Ini Di Kota Tangerang, Rabu, 23 Agustus 2023, BMKG: Cerah Berawan

Tercatat di tahun 2023, hingga bulan September, sebanyak 45.751 telah lulus uji kelayakan kendaraan. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan, bisa mendaftarkan melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo. Atau bisa langsung datang ke Loket yang buka setiap hari Senin hingga Jumat, jam 08.00-14.00 wib. Informasi lainnya bisa cek instagramnya @uptpkb_kotatangerang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.