Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Besok Polisi Mulai Gelar Razia
18 Juta Motor Rawan Kena Tilang Uji Emisi
Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dari pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi. Dan, 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Baca juga : Pemda Provinsi Jabar Raih Dua Penghargaan Implementasi SPBE 2023
Selain menerapkan tilang kendaraan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan disinsentif parkir untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi.
Kebijakan itu telah diberlakukan di 13 lokasi Unit Pelayanan (UP) Perparkiran dan 25 lokasi PDPasar Jaya. Tahap berikutnya, akan diterapkan di 29 lokasi pasar yang saat in sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji emisi.
Baca juga : Komisi Informasi Gelar Rakornis, Ini Yang Dibahas
Latif bilang, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi. “Sehingga nanti pada 1 November 2023, pihaknya sudah bisa mulai melakukan penindakan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, razia uji emisi akan diprioritaskan untuk kawasan dengan polusi udara tinggi di Jakarta.
Untuk sanksi tilang uji emisi sama, ditegaskan Latif, sama seperti sebelumnya, yakni denda Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil yang tidak lulus uji emisi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya