Dark/Light Mode

Besok Polisi Mulai Gelar Razia

18 Juta Motor Rawan Kena Tilang Uji Emisi

Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: PPID DKI Jakarta)
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: PPID DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
“Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berba­gai instansi yang memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov DKI Ja­karta masih fokus melakukan perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dari pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB, terdapat 1.167.870 ken­daraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Lokasi uji emisi telah terse­dia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi. Dan, 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Baca juga : Pemda Provinsi Jabar Raih Dua Penghargaan Implementasi SPBE 2023

Selain menerapkan tilang ken­daraan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan disinsentif parkir untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi.

Kebijakan itu telah diberlaku­kan di 13 lokasi Unit Pelayanan (UP) Perparkiran dan 25 lokasi PDPasar Jaya. Tahap beri­kutnya, akan diterapkan di 29 lokasi pasar yang saat in sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau pemilik ken­daraan untuk segera melakukan uji emisi.

Baca juga : Komisi Informasi Gelar Rakornis, Ini Yang Dibahas

Latif bilang, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi. “Sehingga nanti pada 1 November 2023, pihaknya sudah bisa mulai melakukan penindakan,” ungkapnya.

Dia menuturkan, razia uji emisi akan diprioritaskan untuk kawasan dengan polusi udara tinggi di Jakarta.

Untuk sanksi tilang uji emisi sama, ditegaskan Latif, sama seperti sebelumnya, yakni denda Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil yang tidak lulus uji emisi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.