Dark/Light Mode

Besok Polisi Mulai Gelar Razia

18 Juta Motor Rawan Kena Tilang Uji Emisi

Selasa, 31 Oktober 2023 07:30 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: PPID DKI Jakarta)
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Foto: PPID DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Penanggulangan Polusi

Selain upaya menekan gas buang kendaraan bermotor, Pemprov DKI memberikan sanksi administratif terhadap usaha atau kegiatan yang ber­potensi menimbulkan dampak pencemaran udara. Hingga kini, ada tujuh usaha atau kegiatan pe­nyimpanan batubara, dua usaha kegiatan industri berbahan bakar batubara dan dua usaha industri peleburan baja, dijatuhi sanksi.

Baca juga : Pemda Provinsi Jabar Raih Dua Penghargaan Implementasi SPBE 2023

“Dari ketujuh usaha kegiatan penyimpanan batubara, tiga di antaranya sudah dikenakan sanksi administrasi paksaan Pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegia­tan,” terang Ani.

Kemudian, untuk penang­gulangan polusi mengguna­kankan water mist, hingga 27 Oktober 2023, sebanyak 167 unit alat itu sudah terpasang di 136 gedung pemerintah dan swasta. Pemasangan water mist dipastikan akan terus ditambah. Saat ini, ada 31 unit water mist di 23 gedung yang sedang dalam proses pengoperasian.

Baca juga : Komisi Informasi Gelar Rakornis, Ini Yang Dibahas

Penyiraman juga dilakukan dengan mobil pemadam ke­bakaran. Hingga 26 Oktober 2023, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI telah menyiram jalan-jalan protokol di 464 lokasi di seluruh wilayah Jakarta. “Kegiatan itu dilakukan oleh 1.841 petugas dengan mengerahkan 469 mobil pemadam,” tuturnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 31/10/2023 dengan judul Besok Polisi Mulai Gelar Razia, 18 Juta Motor Rawan Kena Tilang Uji Emisi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.