Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKI Siapkan Regulasi Baru
Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu
Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru untuk pengembangan wisata di Kepulauan Seribu. Langkah ini diyakini bakal meningkatkan daya tarik investor untuk berinvestasi menggarap potensi destinasi tersebut.
Kepulauan Seribu memiliki keindahan alam laut eksotis. Total ada 109 pulau di Kepulauan Seribu. Dari jumlah itu, 11 di antaranya berpenghuni. Di pulau-pulau yang belum tergarap, terdapat pantai dengan pasir putih yang lembut dan pesona bawah laut yang sangat menggoda.
Pulau Seribu selama ini sudah menjadi destinasi wisata pantai dan pulau bagi warga Ibu Kota. Namun, angka kunjungannya belum besar.
Baca juga : Pildun U-17, DKI Buka Koridor Baru TransJakarta Dan Diperbanyak Parkir Di JIS
Pada 2022 lalu, Pemerintah Pusat merilis 13 proyek Proyek Strategis Nasional (PSN). Pariwisata Seribu Pulau Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) menjadi salah satu yang masuk dalam PSN.
Penetapan Pulau Seribu menjadi PSN baru tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Secara geografis, Kepulauan Seribu memiliki total wilayah seluas 4.745,62 kilometer persegi (km2) yang terdiri dari 8,76 km2 daratan dan lebih dari 110 pulau.
Baca juga : BSI Siap Fasilitasi Anak Muda Untuk Pembiayaan Perumahan
Kepulauan Seribu terbagi menjadi dua kecamatan yakni Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Wilayah ini terbagi menjadi enam kelurahan, yaitu Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.
Di Kepulauan Seribu terdapat berbagai macam penduduk multi etnis dari berbagai latar belakang agama, adat istiadat dan seni budaya. Selain keberagaman, Kepulauan Seribu menawarkan keindahan alam laut dan pulau-pulau di Kepulauan Seribu yang menarik.
Untuk menggeber pengembangan wisata Kepulauan Seribu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Dan, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggantikan pencabutan Perda tersebut dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya