Dark/Light Mode

DKI Siapkan Regulasi Baru

Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu

Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ja­karta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ja­karta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru untuk pengembangan wisata di Kepulauan Seribu. Langkah ini diyakini bakal meningkatkan daya tarik investor untuk berinvestasi menggarap potensi destinasi tersebut.

Kepulauan Seribu memiliki keindahan alam laut eksotis. To­tal ada 109 pulau di Kepulauan Seribu. Dari jumlah itu, 11 di antaranya berpenghuni. Di pulau-pulau yang belum tergarap, ter­dapat pantai dengan pasir putih yang lembut dan pesona bawah laut yang sangat menggoda.

Pulau Seribu selama ini sudah menjadi destinasi wisata pantai dan pulau bagi warga Ibu Kota. Namun, angka kunjungannya belum besar.

Baca juga : Pildun U-17, DKI Buka Koridor Baru TransJakarta Dan Diperbanyak Parkir Di JIS

Pada 2022 lalu, Pemerintah Pusat merilis 13 proyek Proyek Strategis Nasional (PSN). Pari­wisata Seribu Pulau Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) menjadi salah satu yang masuk dalam PSN.

Penetapan Pulau Seribu men­jadi PSN baru tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koor­dinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Secara geografis, Kepulauan Seribu memiliki total wilayah seluas 4.745,62 kilometer persegi (km2) yang terdiri dari 8,76 km2 daratan dan lebih dari 110 pulau.

Baca juga : BSI Siap Fasilitasi Anak Muda Untuk Pembiayaan Perumahan

Kepulauan Seribu terbagi men­jadi dua kecamatan yakni Kepu­lauan Seribu Utara dan Kepu­lauan Seribu Selatan. Wilayah ini terbagi menjadi enam kelurahan, yaitu Pulau Kelapa, Pulau Hara­pan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa.

Di Kepulauan Seribu terdapat berbagai macam penduduk multi etnis dari berbagai latar belakang agama, adat istiadat dan seni buda­ya. Selain keberagaman, Kepulauan Seribu menawarkan keindahan alam laut dan pulau-pulau di Kepu­lauan Seribu yang menarik.

Untuk menggeber pengembangan wisata Kepulauan Seribu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ja­karta Heru Budi Hartono menga­jukan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Dan, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru untuk menggan­tikan pencabutan Perda tersebut dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.