Dark/Light Mode

DKI Siapkan Regulasi Baru

Investor Bakal Dipermudah Garap Wisata Pulau Seribu

Jumat, 10 November 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ja­karta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ja­karta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Heru menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 di­dasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan. Dan, bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Sebagaimana ditetapkan da­lam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pemben­tukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta,” kata Heru.

Heru memaparkan, Kepulauan Seribu dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Na­sional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025.

Baca juga : Pildun U-17, DKI Buka Koridor Baru TransJakarta Dan Diperbanyak Parkir Di JIS

Kemudian, terbitnya Undang Undang (UU) Nomor 6 Ta­hun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja men­jadi Undang Undang, Peraturan Pelaksana UUCipta Kerja, serta regulasi rencana tata ruang yang ditetapkan secara berjenjang.

Hal ini, menurut Heru, menjadi instrumen pendukung atas upaya percepatan peningkatan nilai in­vestasi dan kemudahan berusaha. Sehingga berdampak terhadap perubahan arah kebijakan serta norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan penyelenggaraan penataan ruang baik di darat, laut dan pesisir.

“Oleh karena itu, perlu di­lakukan pengaturan kembali dasar hukum dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu yang memi­liki karakteristik berbeda dengan kawasan daratan,” ujar Heru.

Baca juga : BSI Siap Fasilitasi Anak Muda Untuk Pembiayaan Perumahan

Dalam pengelolaan di Kepu­lauan Seribu, lanjut Heru, be­berapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat. Namun sebagian besar lahan belum dikelola secara op­timal karena terhambat oleh regu­lasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992.

Karena itu, diperlukan kebi­jakan yang mendukung pengem­bangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

Heru juga menerangkan, da­lam PPNomor 15 Tahun 2011 terdapat arahan terkait Kepu­lauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Na­sional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.