Dark/Light Mode

2 Fakta Baru Yang Terungkap Di Persidangan Korupsi Pengadaan BTS 4G

Kamis, 7 September 2023 08:50 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/RM
Foto: Moehammad Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Rabu (6/9).

Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkapkan, perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Amandemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?" tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga : Atap Bangunan Ringkih, Pegawai Kerja Pakai Helm

Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.

Alfi pun menjelaskan, waktu itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium.

Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI.

Kedua, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan bulan Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor.

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Di Kemenaker Tak Terkait Pencawapresan Cak Imin

Antara lain, keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.

Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100 persen, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.

Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama.

Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.

Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.

Baca juga : 2 Nama Baru Masuk, Ini 26 Skuad Tiga Singa Hadapi Kualifikasi Euro 2024

Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.