Dark/Light Mode

Usulan DPRD Buat Raperda

Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi

Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

 Sebelumnya 
Kemudian, asumsi tersebut juga dirinci ulang dengan mem­pertimbangkan kepindahan kementerian/lembaga secara bertahap dengan proporsi pe­mindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 25 persen per tahun. Menurut Lusiana, hal tersebut akan berdampak ke­pada penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh oleh Jakarta hingga penurunan PDRB DKI Jakarta.

“DBH kita pasti turun karena pajak penghasilan (PPh)-nya se­mua kantor pusat Kementerian/Lembaga ada di Kalimantan Timur. Jadi otomatis ini akan sangat turun. Kalau dari satu sisi PDRB kita turun, dana transfer juga akan turun. Hal ini yang harus dipersiapkan oleh DKI,” ujarnya.

Baca juga : Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Gibran Patuh Ke Megawati

Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta harus bersiap men­cari sumber pendapatan lain jika tak lagi menjadi Ibu Kota.

“Kita harus menyiapkan in­frastruktur dan Ini membu­tuhkan dana yang tidak kecil. Makanya kita juga lagi berpikir, bagaimana caranya bisa mem­biayai belanja modal kita ke depannya,” tandasnya.

Baca juga : Kris Tjantra: Kami Tak Punya Opsi Ganjar Jadi Cawapres

Untuk diketahui realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta 2022 tidak mencapai target. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencatat, pendapatan daerah sepanjang 2022 hanya sebesar Rp 67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp 77,8 triliun.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 15/11/2023 dengan judul Usulan DPRD Buat Raperda, Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.