Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Usulan DPRD Buat Raperda
Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi
Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Kemudian, asumsi tersebut juga dirinci ulang dengan mempertimbangkan kepindahan kementerian/lembaga secara bertahap dengan proporsi pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 25 persen per tahun. Menurut Lusiana, hal tersebut akan berdampak kepada penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh oleh Jakarta hingga penurunan PDRB DKI Jakarta.
“DBH kita pasti turun karena pajak penghasilan (PPh)-nya semua kantor pusat Kementerian/Lembaga ada di Kalimantan Timur. Jadi otomatis ini akan sangat turun. Kalau dari satu sisi PDRB kita turun, dana transfer juga akan turun. Hal ini yang harus dipersiapkan oleh DKI,” ujarnya.
Baca juga : Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Gibran Patuh Ke Megawati
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta harus bersiap mencari sumber pendapatan lain jika tak lagi menjadi Ibu Kota.
“Kita harus menyiapkan infrastruktur dan Ini membutuhkan dana yang tidak kecil. Makanya kita juga lagi berpikir, bagaimana caranya bisa membiayai belanja modal kita ke depannya,” tandasnya.
Baca juga : Kris Tjantra: Kami Tak Punya Opsi Ganjar Jadi Cawapres
Untuk diketahui realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta 2022 tidak mencapai target. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencatat, pendapatan daerah sepanjang 2022 hanya sebesar Rp 67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp 77,8 triliun.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 15/11/2023 dengan judul Usulan DPRD Buat Raperda, Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya