Dark/Light Mode

Usulan DPRD Buat Raperda

Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi

Rabu, 15 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi. (ANTARA/HO-DPRD DKI)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrah­man Suhaimi. (ANTARA/HO-DPRD DKI)

 Sebelumnya 
Lusiana menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta.

“Lebih ke arah pajak yang self assessment. Seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam Perda. Karena perintah Undang-Undang, harus ada angkanya,” tegasnya.

Baca juga : Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Gibran Patuh Ke Megawati

Sebelumnya, Lusiana meng­klaim, kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengumpul­kan potensi pajak dan retribusi daerah atau collection rate se­makin membaik. Hingga Okto­ber 2023, kemampuan collection rate sudah mencapai 76 persen.

“Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun, collection rate kita bisa menembus di ang­ka 80 persen, karena biasanya rata-rata di atas 84 -86 persen,” ujar Lusiana dalam Webinar pada Selasa (7/11).

Baca juga : Kris Tjantra: Kami Tak Punya Opsi Ganjar Jadi Cawapres

Lusiana mengakui, pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur akan mem­buat pendapatan daerah Jakarta merosot. Berdasarkan hasil studi tenaga ahli dari Universitas Indonesia, kata Lusiana, pendapatan Jakarta melorot sebesar 9,18 persen setelah tidak men­jadi Ibu Kota.

Asumsi tersebut, berdasarkan paparan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menye­but perpindahan Ibu Kota akan menurunkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jakarta sebesar 9,18 persen.

Baca juga : Wapres Maruf Perkuat Kerja Sama Investasi Dengan Fujian

Lusiana memperkirakan, pendapatan daerah DKI Jakarta pada 2023 ini akan mencapai Rp 43 triliun. “Kalau pendapatan kita Rp 43 triliun, kurang lebih pendapatan akan turun (setelah tidak jadi Ibu Kota) sekitar Rp 4 triliun,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.