Dark/Light Mode

Proses Sertifikasi Tanah Warga Dairi Bisa Bertahun-tahun

Rabu, 9 Oktober 2019 01:05 WIB
Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga (tengah). (Foto: Istimewa)
Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga (tengah). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap proses sertifikasi tanah warga di berbagai daerah. Termasuk di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Di sana, banyak warga masih sangat kesulitan mendapatkan sertifikat tanahnya. Sudah diurus bertahun-tahun, tapi tidak kunjung selesai. 

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Dairi (LBH Dairi), Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, mengatakan, praktik percaloan di daerannya memang masih marak. Kondisi itu menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan mensertifikatkan tanahnya.

Seperti warga yang didampinginya, mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanahnya yang tak kunjung selesai hingga selama 1 tahun. Padahal, warga Dusun V, Kecamatan Sitinjo, Dairi, Sumatera Utara itu sudah bolak-balik ke kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR BPN) Kabupaten Dairi. 

Baca juga : 14 Artis Hiasi Wajah Baru DPR, Yang Benar-Benar Baru Cuma 5

“Padahal, semua persyaratan telah lengkap. Tapi, tak kunjung selesai. Sudah satu tahun,” ujar Gabe Maruli Sinaga, Selasa (8/10).

Untuk warga Dusun V, Kecamatan Sitinjo itu, baru selesai pada Kamis, 22 Agustus 2019. Hal ini setelah LBH Masyarakat Dairi melakukan pendampingan pengurusan sertifikat.

Gabe mengaku, pihaknya bersama aktivis Forum Kota (Forkot), Poltak Agustinus Sinaga, membuka LBH Masyarakat Dairi untuk menangani persoalan warga. Kemarin, pihaknya berhasil mempercepat pengurusan dengan keluarnya 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Dairi.

Baca juga : Wiranto Sebut Akan Ada Aksi Susulan Yang Ingin Buat Kerusuhan

“Warga menyampaikan kepada kita bahwa sertifikat yang mereka urus tak kunjung selesai. Sebagai LBH Dairi, kami merasa terpanggil melakukan pendampingan. Kita juga memberi edukasi kepada warga. Setelah ditunggu 1 tahun dan kita melakukan pendampingan, sertfikat yang ditunggu akhirnya keluar,” ujarnya. 

Warga Dusun V, Kecamatan Sitinjo, lebih parah lagi. Mereka sudah mengurus mengurus sertifikat tanah selama 5 tahun. Tapi, tak kunjung selesai. Setelah LBH Masyarakat Diairi melakukan penelusuran, 4 sertifikat berhasil diselesaikan.

Atas kasus-kasu ini, Gabe meminta Bupati dan Wakil Bupati Dairi mengawasi seluruh perangkat desa, dalam pengurusan sertifikat tanah warga. Selama ini masih banyak pengurusan sertifikat yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Protes Pasal Santet, Mbah Mijan: Ranah Gaib Jangan Disentuh

“Kami mengaharapkan pengawasan dari Bupati dan Wakil Bupati Dairi. Selain itu, kami juga mengharapkan BPN Dairi untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap proses penerbitan hak milik. Sehingga rakyat dengan mudah mendapatkan haknya,” tuturnya. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.