Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Protes Pasal Santet, Mbah Mijan: Ranah Gaib Jangan Disentuh

Rabu, 25 September 2019 21:38 WIB
Mbah Mijan (Foto: Istimewa)
Mbah Mijan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski pengesahannya sudah ditunda, penolakan terhadap RUU KUHP terus bermunculan. Termasuk dari para paranormal. Mbah Mijan misalnya. Dia memprotes adanya pasal santet dalam RUU itu.

Dalam RUU KUHP itu, santet dilarang keras. Yaitu diatur dalam Pasal 252 Ayat 1. Isinya, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2-nya berbunyi, jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan satu per tiga.

Baca juga : Prioritaskan Pembebasan Lahan, Wahidin Kebut Pembangunan Jembatan

Tentang pasal santet itu, Mbah Mijan buka suara. “Secara pribadi, sebagai rakyat ya kita harus patuh terhadap undang-undang,” ucapnya ke wartawan di Jakarta, Rabu (25/9).

Hanya saja, lanjut Mbah Mijan, memunculkan perihal gaib di zaman milenial justru membangkitkan masyarakat untuk lebih mempercayai. “Padahal tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya,” tegasnya.

Peramal artis ternama ini menambahkan, RUU KUHP tentang santet dan perklenikan itu luar biasa. Mengangkat hal gaib sebagai delik, tapi tidak melibatkan pakar gaib.

Baca juga : Bamsoet: DPR Segera Bahas Penyelesaian Papua dan Papua Barat dengan Pemerintah

“Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana? Ketika saya membaca isi pasal-pasalnya, seolah-olah penelitiannya hanya berdasarkan kepada oknum yang gak jelas,” sambungnya.

Menurutnya, hukum harus jelas. Hukum itu pasti bukan fiksi apalagi gaib. “Di saat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu. Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” lanjut dia.

Mbah Mijan menyebut, supranatural atau hal gaib adalah warisan adat, tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Para praktisinya bukan segelintir tapi jutaan jumlahnya.

Baca juga : JK: Konstitusi Bisa Diubah, Yang Penting Jangan Mukadimah

“Supranatural tidak pernah melawan negara, tidak pernah sentimen terhadap suku, ras maupun agama. Jadi risetnya juga harus melibatkan orang-orang yang ahli dibidangnya, jangan asal menentukan,” ucapnya.

Mbah Mijan mencontohkan, banyak pegiat adat yang memiliki kekuatan gaib seperti di desa-desa yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menolong sesama tanpa pamrih dan tak mematok tarif. “Oleh sebab itu, tolong para wakil rakyat mendengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai supranatural di negeri ini punah dengan pasal-pasal yang ada,” tutup Mbah Mijan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.