Dark/Light Mode

Bekali Ilmu Pajak Internasional, IKPI-UKI Gelar Seminar Penerapan Tax Treaty

Minggu, 17 Desember 2023 09:39 WIB
Ketua umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) di acara seminar tax treaty di Indonesia di UKI, Jakarta. (Foto : ist)
Ketua umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) di acara seminar tax treaty di Indonesia di UKI, Jakarta. (Foto : ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar bertajuk tax treaty Indonesia di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta.

Dilaksanakan untuk memahami dunia perpajakan antar negara, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan pada Jumat (15/12).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan soal tax treaty sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). "P3B juga bisa didefinikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir  pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak," papar Ruston dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/12).

Sementara Ruston juga menjelaskan soal double taxation atau perpajakan ganda. Menurutnya, hal disebabkan karena tiga hal, pertama karena source-source conflict.

Baca juga : Gelar Muktamar Internasional, JIC Dorong Dai Jadi Agen Peradaban

Source conflict diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka.

Kedua terkait Residence-residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara.

Ketiga residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri.

"Ini diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan dan negar lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut," jelas Ruston.

Baca juga : Kementerian LHK-PMI Kerja Sama Penanaman Pohon

Dalam pemaparan lainnya, Ruston Tambunan juga menjelaskan bahwa dimensi perpajakan internasional antar negara dibagi menjadi dua yaitu The taxation of foreign income yaitu pemajakan subjek pajak dalam negeri (residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (foreign income).

"Kedua the taxation of non residents yaitu pemajakan atas subjek pajak luar negeri (non residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (domestic income)," katanya.

Wakil rektor bidang keuangan dan pemasaran UKI, Juaniva Sidharta mengapresiasi acara yang dilaksanakan IKPI. Hal ini dinilai bisa membekali mahasiswa untuk mengetahui dunia perpajakan internasional.

"Agar para mahasiswa paham bukan hanya bicara pajak yang ada di Indonesia, tapi bagaimana penerapan pajak pada dunia internasional. Di era digital menuju 2045, para mahasiswa/i akan mempunyai pengetahuan yang lebih mumpuni dan mereka lebih memahami bukan hanya pajak di Indonesia tapi diluar Indonesia," ujar Juaniva.

Baca juga : Integrasi Data Percepat Penerapan Penggunaan Teknologi

Selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, acara ini juga dihadiri Ketua tax center UKI Milko Hutabarat, Ketua pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ktut Silvanita Mangani M serta Frangky Yosua Sitorus selaku Kepala Program Studi Akutansi FEB UKI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.