Dark/Light Mode

Diperiksa KPK, Dirjen AHU Jelaskan Prosedur Pengesahan Badan Hukum

Selasa, 19 Desember 2023 15:35 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Kemenkumham.

Dia menjadi saksi bagi tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Kepada wartawan, Cahyo mengaku ditanyai penyidik KPK soal prosedur pengesahan badan hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Disinggung dugaan peran Eddy Hiariej dkk mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Cahyo tak mau berkomentar.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antirasuah yang sedang mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : 29 Desa Di Jateng Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

"Itu diserahkan kepada KPK," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyebut, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar.

Suap diberikan mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

“KPK menjadikan pemberian uang sebesar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Helmut, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Alex kemudian merinci pemberian uang senilai Rp 8 miliar tersebut. Pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

“EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya,” ungkapnya.

Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Wamenkumham Eddy Hiariej Cuma Cengengesan

Alex menuturkan, hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari sengketa internal PT CLM.

Helmut pun meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir.

“Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” ungkapnya.

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri.

“EOSH menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3,” beber Alex.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga : Dicari, Capres Yang Peduli Isu Perubahan Iklim

KPK saat ini baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.

Eddy Hiariej, bersama Yosi dan Yogi, kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.