Dark/Light Mode

KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Di Taspen, Ini Penjelasan Kasus Dan Penggeledahannya

Jumat, 8 Maret 2024 18:24 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Berikut penjelasan resmi KPK yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024):

Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya.

Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup.

Perkembangan dari penyidikan ini akan disampaikan pada publik dan KPK persilakan untuk dikawal.

Baca juga : Denny JA Usul Golkar Dan Gerindra Koalisi Semi Permanen, Ini Alasannya

Terkait penanganan kasus tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Berikut ini penjelasannya:

Tim Penyidik (7/3/2024) telah selesai melakukan penggeledahan di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut:

- 2 Rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur

- 1 rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

- 1 rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

- salah 1 unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Baca juga : Perjalanan Kampanye Haley Segera Berakhir

Hari ini (8/3/2024) dan masih berlangsung penggeledahan di 2 lokasi berbeda yaitu:

- Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan

- Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Penggeledahan kemarin (7/3/2034) ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Selain itu, dalam penyidikan perkara ini, KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Berikut penjelasannya:

Baca juga : Eks Mensos Banyak Lupa

Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.