Dark/Light Mode

KPK Usut Dugaan Korupsi Di PT Pelni, Rugikan Negara Belasan Miliar Rupiah

Selasa, 9 Januari 2024 16:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelni Indonesia.

Dugaan korupsi ini terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan periode 2015-2020. KPK menduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut.

"Mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca juga : Dukungan Putri Wapres Jadi Suntikan Moral Pasangan Ganjar - Mahfud

Dia mengungkapkan, layanan asuransi yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi marine hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.

Juga, asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.

KPK telah meningkatkan penanganan perkara korupsi di PT Pelni tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga : Simpan Duit Di Singapura, Kesulitan Tukar Rupiah

Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka.

Ali mengatakan, identitas pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang diterapkan akan disampaikan setelah alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup.

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini.

Baca juga : DPR: APBN Mesti Digunakan Untuk Kesejahteraan Rakyat

“Kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya. Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan,” tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.