Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rapim Bamus Suku Betawi 1982
Warga Betawi Kudu Diberi Peran Dalam Pemerintahan DKJ
Senin, 10 Juni 2024 14:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk mengawal Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan persiapan jelang Pilkada 2024. Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982 H. Zainuddin menyampaikan, setelah tidak lagi berstatus ibu kota, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi.
Dalam UU DKJ Pasal 31 tentang lembaga adat, untuk pertama kalinya dicantumkannya dana abadi kebudayaan. “Pasal ini memperjelas kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat, sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta. Masyarakat Adat Betawi dan budayanya telah ada sejak ribuan tahun di Jakarta,” kata Zainuddin.
KH. Lutfi Hakim, Sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 sekaligus Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) menuturkan, orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta.
Baca juga : Benny Gantz Mundur Dari Kabinet Perang Israel, Pemerintahan Netanyahu Pecah
“Orang Betawi bisa jadi tuan di kampung sendiri, tidak seperti pramusaji yang menyediakan makanan tapi tidak boleh makan atau menyentuh makanan yang disajikan,“ ujarnya.
Rapim dipimpin oleh Sekjen Bamus Suku Betawi 1982, M. Ihsan, Sekjen Forum Betawi Rempug (FBR), Danil Alhaz; unsur Dewan Perwakilan Daerah Bamus Suku Betawi 1982, MI Ridwan Boim dan dari unsur panitia pelaksana, Subhan Ansori.
Ihsan mengatakan, Rapim ini menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi internal lebih kepada pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi.
Sedangkan rekomendasi eksternal di antaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pilkada 2024.
Baca juga : Merapi Batuk Lagi, BPPTKG Imbau Warga Tidak Beraktivitas Di Daerah Berbahaya
Untuk memperkuat keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ, Ihsan bilang, Rapim Bamus Suku Betawi 1982 menyodorkan empat usul kepada pemerintah daerah dan pusat.
Pertama, menempatkan budaya Betawi sebagai ciri khas provinsi dan mengembangkannya melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub).
“Kedua, menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan usaha Daerah, bea siswa serta pengembangan usaha lainnya,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) ini, Senin (10/6/2024).
Ketiga, untuk Pilkada 2024, Bamus Suku Betawi 1982 meminta kepada partai politik di Jakarta untuk mendorong kader terbaik Betawi dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024-2029.
Baca juga : Di WEF, Airlangga Beberin Peran UMKM Dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Terakhir, meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk memberikan penghargaan kepada kader terbaik Betawi sebagai Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di dalam Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya