Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov DKI Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Jumat, 22 November 2019 16:46 WIB
Para mahasiswa menjajal skuter listrik Grabwheels/Ilustrasi. (Foto: grab.com)
Para mahasiswa menjajal skuter listrik Grabwheels/Ilustrasi. (Foto: grab.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyusun peraturan tentang penggunaan skuter listrik. Sebagai bocoran awal, kedua pihak sepakat bahwa kendaraan ini dilarang digunakan di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati operator skuter listrik. Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya, untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan.

Baca juga : Neraca Dagang Surplus, Airlangga Happy

“Karena keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya. “Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat (22/11)

Kemudian, setiap operator juga wajib menyediakan alat keselamatan atau helm untuk penyewa. Terkait penggunaan sebagai alat transportasi dari stasiun atau halte ke tempat tujuan, skuter hanya diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Air Keras di Jakarta Barat

“Untuk skuter listik disewakan, dilarang beroperasi di jalan. Boleh di kawasan tertentu saja. Sementara yang saat ini sudah menjadikan skuter listrik sebagai alat transportasi first and last mile ini tetap diperbolehkan. tetapi prioritasnya menggunakan jalur sepeda saja. Jadi di luar itu otomatis akan ditertibkan oleh kepolisian,” katanya. 

Pengawasan melibatkan personil kepolisian, Dishub dan Satpol PP serta TNI. Ada dua model pengawasan. Pertama yakni statis. Akan ada plotingan di titik tertentu sesuai jadwal anggota. Kedua adalah mobile. Jadi akan ada tim Lintas Jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan Tni akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda. 

Baca juga : Pastikan Tetap Aman, ESDM Terus Keker Pasokan Listrik di Malut dan Sulut

“Jalur sepeda nanti akan ada dua model penegakan hukum. Terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di pasal 287 berupa tilang dari Polisi. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenkan denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan kena pidana maksimal 2 bulan,” tegasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.