Dark/Light Mode

Penyaluran Bansos Perlu Dievaluasi

Duh Banyak Siswa Miskin Batal Terima KJP Dan KJMU

Minggu, 15 Desember 2024 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Sehingga perlu diperbaiki secara menyeluruh agar man­faatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko mengungkapkan, pembatalan tersebut terkait dengan hasil verifikasi data yang dilakukan secara bertahap. Dan ia me­mastikan akan ada upaya untuk memperbaiki strategi komunika­si guna menghindari kegaduhan di masyarakat.

Sarjoko menjelaskan, Disdik akan melakukan verifikasi ulang terhadap penerima KJP Plus dan KJMU untuk tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama verifikasi adalah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.

Baca juga : Manchester City VS Man.United, Adu Gengsi Dua Mekanik

“Tentu sebuah masukan yang bagus bagaimana dinas pen­didikan diminta untuk bisa membangun sebuah strategi komunikasi yang lebih baik sehingga informasi terkait penerima KJP Plus atau KJMU dapat terinformasi dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan di masyarakat,” ujar Sarjoko, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, meski ada seki­tar 146 ribu penerima KJP Plus yang dibatalkan, proses veri­fikasi akan terus dilakukan agar data yang diterima sesuai dengan kondisi lapangan.

Sarjoko menambahkan bahwa proses pendataan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti data kependudukan, data DTKS (Data Terpadu Kesejahter­aan Sosial) dan data Bapenda.

Baca juga : Dikemas Ulang, Diberi Label Harga Mark Up

Meskipun ada pembatalan, ditegaskannya, tujuan akhir dari program ini adalah agar bantuan sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan.

Menanggapi kemungkinan penambahan jumlah penerima bantuan pada tahun depan, Sar­joko mengatakan, akan melihat hasil pendataan duli serta me­nyesuaikan dengan anggaran yang disediakan.

“Nggak mungkin kita akan menetapkan lebih dengan pagu yang kita punya,” tegasnya.

Baca juga : Gubernur Pramono Anung Tinggal Nunggu Ketok Palu

Sarjoko menambahkan, penerima KJP Plus dan KJMU akan diseleksi berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1.250, yang mengatur syarat dan ketentuan penerima bantuan tersebut. Sarjoko me­mastikan bahwa semua lang­kah verifikasi dilakukan agar bantuan dapat diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 15 Desember 2024 dengan judul Penyaluran Bansos Perlu Dievaluasi, Duh Banyak Siswa Miskin Batal Terima KJP Dan KJMU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.