Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pergub Bakal Direvisi
Subsidi Jaminan Layanan Kesehatan Salah Sasaran
Kamis, 2 Januari 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. Pasalnya, Pergub ini membiayai seluruh pembayaran kepesertaan warga tanpa memperhitungkan kemampuan status ekonomi seseorang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai dengan Pergub, Pemprov melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Baca juga : Laga Lanjutan NBA, Bucks Hancurkan Pacers
Pada masa itu, Pemprov memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
“Pergub itu merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga : Prilly Latuconsina Ditaklukkan Omara?
Namun, sejak 2020, Pemprov Jakarta menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi, integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Nah, penekanan pada pemberi kerja juga untuk mendaftarkan pekerja ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov Jakarta sedang merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD. Tujuannya, agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” papar Ani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya