Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Data Tak Akurat, Disdik Buka Posko Pelayanan
Hak Penerima KJP Dan KJMU Akan Dipulihkan
Rabu, 8 Januari 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembenahan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun lalu, kurang memuaskan. Sebab, banyak warga yang masih berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) itu, ikut tercoret sebagai penerima.
Para penerima terdampak pembenahan data diduga mencapai 105.225 orang. Mereka dapat kembali menerima bansos itu jika bisa memberikan bukti atau sanggahan sebagai warga yang berhak mendapatkan KJP Plus dan KJMU.
Sanggahan tersebut bisa disampaikan di Posko Pelayanan di Kantor Suku Dinas Pendidikan di 5 kota dan 1 kabupaten, masing-masing wilayah.
Selain menerima sanggahan, Posko Pelayanan juga melayani warga Jakarta yang ingin bertanya langsung mengenai program bansos tersebut. Posko Pelayanan beroperasi Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, Posko Pelayanan dibuka sebagai upaya untuk perbaikan data.
Baca juga : Tottenham Vs Liverpool, Menang Harga Mati
“Ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan yang akan datang. Prinsipnya dalam penyaluran KJP Plus KJMU, kami upayakan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sarjoko dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Di Posko Pelayanan, lanjut Sarjoko, penerima KJP Plus maupun KJMU yang namanya dikeluarkan sebagai penerima pada tahun lalu karena tercatat memiliki mobil atau memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajalk (NJOP) di atas Rp 1 miliar, dapat memberikan klarifikasi.
“Kalau memang (mobil dan aset) bukan milik yang bersangkutan, perbaiki data bisa melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Atau pihak terkait lain misal ke Samsat atau Dinas Pajak,” jelasnya.
Selain Posko Pelayanan, Disdik DKI Jakarta juga menyediakan laman sanggahan di laman resmi edujakarta.id/sanggahan.
Caranya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta didik. Nanti akan muncul data kepemilikan mobil dan NJOP Rp 1 miliar. Jika bukan miliknya, peserta didik wajib menyanggah dengan mengisi isi sanggahan atau meng-upload dokumen bukti pemblokiran mobil dari Samsat. Setelah itu, isi sanggahan bagi peserta didik yang ingin menjadi penerima KJP Plus kembali.
Baca juga : Bulutangkis Malaysia Open 2025, Deglo Ganyang Malaysia
Beri Informasi Detail
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dina Masyusin meminta, seluruh petugas Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU memberikan informasi secara detail perihal peserta didik tidak terdata sebagai penerima manfaat.
Sebab, dia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kurang puas mendapat informasi dari para petugas, terkait penghapusan data penerima manfaat dari sistem secara sepihak.
“Jawaban dari teman-teman petugas hanya berdasarkan sistem. Itu yang membuat masyarakat kurang puas,“ kata Masyusin, Jumat (3/1/2025).
Misalnya, diceritakan Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini, ada seorang ibu meminta penjelasan ke petugas, kenapa tidak menerima KJP, padahal sebelumnya menerima.
Baca juga : Hakim Mangapul Menyesal, Suruh Istri Serahkan Uang
“Petugas hanya bilang, anak ibu bukan skala prioritas (tanpa penjelasan). Ibu ini bingung. Dengan rasa kecewa, akhirnya ibu itu pulang dengan pasrah,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, petugas harus bisa menjelaskan. Menurutnya, sang ibu masuk kategori sebagai penerima bansos KJP Plus. Karena, si ibu berprofesi jualan kue keliling dan ngontrak.
“Petugas Posko Pelayanan wajib menguasai dan membantu penyelesaian masalah supaya masyarakat puas atas jawaban yang diberikan,” ucapnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya