Dark/Light Mode

Data Tak Akurat, Disdik Buka Posko Pelayanan

Hak Penerima KJP Dan KJMU Akan Dipulihkan

Rabu, 8 Januari 2025 06:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko. (Foto: X/Instant Foot)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko. (Foto: X/Instant Foot)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembenahan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun lalu, kurang memuaskan. Sebab, banyak warga yang masih berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) itu, ikut tercoret sebagai penerima.

Para penerima terdampak pembenahan data diduga men­capai 105.225 orang. Mereka dapat kembali menerima bansos itu jika bisa memberikan bukti atau sanggahan sebagai warga yang berhak mendapatkan KJP Plus dan KJMU.

Sanggahan tersebut bisa disampaikan di Posko Pelayanan di Kantor Suku Dinas Pendidi­kan di 5 kota dan 1 kabupaten, masing-masing wilayah.

Selain menerima sanggahan, Posko Pelayanan juga melayani warga Jakarta yang ingin bertanya langsung mengenai program bansos tersebut. Posko Pelayanan beroperasi Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, Posko Pelayanan dibuka sebagai upaya untuk perbaikan data.

Baca juga : Tottenham Vs Liverpool, Menang Harga Mati

“Ini sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan yang akan datang. Prinsipnya dalam penyaluran KJP Plus KJMU, kami upayakan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sarjoko dalam keterangan­nya, Selasa (7/1/2025).

Di Posko Pelayanan, lanjut Sarjoko, penerima KJP Plus maupun KJMU yang namanya dikeluarkan sebagai penerima pada tahun lalu karena tercatat memiliki mobil atau memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pa­jalk (NJOP) di atas Rp 1 miliar, dapat memberikan klarifikasi.

“Kalau memang (mobil dan aset) bukan milik yang bersang­kutan, perbaiki data bisa melalui SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Atau pihak terkait lain misal ke Samsat atau Dinas Pa­jak,” jelasnya.

Selain Posko Pelayanan, Disdik DKI Jakarta juga me­nyediakan laman sanggahan di laman resmi edujakarta.id/sanggahan.

Caranya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta didik. Nanti akan mun­cul data kepemilikan mobil dan NJOP Rp 1 miliar. Jika bukan miliknya, peserta didik wajib menyanggah dengan mengisi isi sanggahan atau meng-upload dokumen bukti pemblokiran mobil dari Samsat. Setelah itu, isi sanggahan bagi peserta didik yang ingin menjadi penerima KJP Plus kembali.

Baca juga : Bulutangkis Malaysia Open 2025, Deglo Ganyang Malaysia

Beri Informasi Detail

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dina Masyusin me­minta, seluruh petugas Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU memberikan informasi secara detail perihal peserta didik tidak terdata sebagai penerima manfaat.

Sebab, dia mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kurang puas mendapat informasi dari para petugas, terkait penghapu­san data penerima manfaat dari sistem secara sepihak.

“Jawaban dari teman-teman petugas hanya berdasarkan sistem. Itu yang membuat masyara­kat kurang puas,“ kata Masyusin, Jumat (3/1/2025).

Misalnya, diceritakan Poli­tisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini, ada seorang ibu meminta penjelasan ke petugas, kenapa tidak menerima KJP, padahal sebelumnya menerima.

Baca juga : Hakim Mangapul Menyesal, Suruh Istri Serahkan Uang

“Petugas hanya bilang, anak ibu bukan skala prioritas (tanpa penjelasan). Ibu ini bingung. Dengan rasa kecewa, akhirnya ibu itu pulang dengan pasrah,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, petu­gas harus bisa menjelaskan. Menurutnya, sang ibu masuk kategori sebagai penerima ban­sos KJP Plus. Karena, si ibu ber­profesi jualan kue keliling dan ngontrak.

“Petugas Posko Pelayanan wajib menguasai dan membantu penyelesaian masalah supaya masyarakat puas atas jawaban yang diberikan,” ucapnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.