Dark/Light Mode

Pembahasan RUU TNI Di DPR, Dwi Fungsi Akankah Muncul Lagi?

Dave Laksono: Tak Ada Niatan Kembali Ke Orba

Kamis, 13 Maret 2025 07:40 WIB
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang Undang (RUU) TNI.

Seiring itu, Pemerintah kabarnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR.

Apa saja DIM itu? Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut, ada beberapa usul mengenai pasal krusial yang perlu dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU TNI.

Baca juga : Menhub Batasi Angkutan Barang Hanya 16 Hari

Setidaknya, lanjut dia, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Yaitu, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53. Tapi, yang menjadi salah satu fokus adalah Pasal 47.

Di dalam Pasal 47 ayat 1 dijelaskan, prajurit yang menduduki jabatan sipil, bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga dalam DIM, sekarang ini menjadi 15.

Lima lembaga tambahan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan. “Kelimanya diatur dengan Undang Undang,"jelasnya.

Baca juga : Golkar Merasa Sudah Teruji

Hasanuddin mengatakan, DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.

"Revisi UU TNI diharapkan dapat menghasilkan regulasi sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi TNI, serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya,"katanya.

Apakah revisi UU TNI akan memunculkan dwi fungsi TNI sepertidwi fungsi ABRI zaman Orde Baru?

Baca juga : BPOM: Takjil Di Benhil Aman

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono membantahnya. Ia menyatakan, revisi UU TNI tidak akan memunculkan dwi fungsi seperti itu. “Tidak ada itu,” bantahnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik revisi UU TNI. Kata dia, penambahan lembaga negara yang diisi oleh TNI, bertentangan dengan supremasi sipil. “Kami akan menggugatnya,” tandas dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Dave Laksono dengan revisi UU TNI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.