Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKI Bakal Rekrut 1.652 Pasukan Oranye
Harus Bebas Pungli Dan Dilarang Kongkalikong
Sabtu, 19 April 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
Bebas KKN
Pemprov DKI memastikan proses rekrutmen akan digelar secara transparan dan bebas pungli.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim menyatakan, proses rekrutmen akan dilakukan secara ketat dan terbuka, demi menjamin keadilan dan integritas dalam seleksi calon petugas.
“Proses rekrutmen akan berlangsung transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata kader PDIP yang akrab disapa Chico ini, dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2025).
Baca juga : Dulu Dikejar-kejar,Kini Dicerai Arya
Rekrutmen petugas PPSU ini, lanjut Chico, akan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sebagai mekanisme utama seleksi.
Langkah ini untuk mencegah campur tangan yang tidak sah, serta memberi peluang sama bagi seluruh pelamar yang memenuhi syarat. “Rekrutmen PPSU kali ini akan dilakukan secara ketat dan terbuka melalui SPSE,” tandasnya.
Salah satu hal menarik dari rekrutmen ini adalah terbukanya peluang bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan SD. Namun, Pemprov DKI tetap mengutamakan calon pelamar yang memiliki KTP Jakarta.
“Dengan demikian, lowongan kerja ini memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan,” ucap Chico.
Baca juga : Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan
Ia menambahkan, Pemprov DKI membutuhkan 1.652 petugas PPSU yang akan ditempatkan di berbagai kelurahan. Mereka akan bertugas menjaga kebersihan, merawat prasarana, dan kenyamanan lingkungan warga.
Untuk menjaga akuntabilitas proses rekrutmen, menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau melalui sistem.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada calo atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Karena, rekrutmen ini akan dilakukan secara terbuka melalui SPSE untuk memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat,” tutur Chico.
Baca juga : Pidato Pertama Setelah Lengser, Biden: Trump Bikin Banyak Kerusakan
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir, proses pengadaan petugas PPSU diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. “Regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI,” tandasnya.
Dia menegaskan, rekrutmen akan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel. “Pengadaan PPSU ini, dilakukan masing-masing kelurahan,” kata Chaidir, Selasa (15/4/2025).
Untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua pelamar yang memenuhi syarat, lanjut dia, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui SPSE. [DRS/RRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya