Dark/Light Mode

Pram Sepakat DPRD DKI Godok Raperda Larangan Merokok Di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Mei 2025 20:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok aturan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live music ke sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Menanggapi itu, Gubernur Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung penuh inisiatif Fraksi Partai Gerindra untuk memperluas definisi tempat umum dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). 

“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Sebagai pembanding, beberapa kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat serupa, termasuk larangan merokok dalam jarak 10 meter dari orang lain di tempat umum.

Baca juga : HUT Ke 498 Kota Jakarta, Bank DKI Dukung Pencanangan Blok M Oleh Gubernur Pram

Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi PSI juga memberikan pandangan mengenai pentingnya pengaturan zonasi penjualan rokok. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyambut baik pandangan ini. 

“Eksekutif sependapat dengan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak,” jelas Pramono.

Pemprov DKI juga menekankan pentingnya infrastruktur dan sistem penegakan hukum untuk memastikan keberhasilan Ranperda ini. 

“Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, Satuan Tugas yang terlatih, alat uji nikotin udara dan dashboard pelaporan,” katanya.

Menurut Fraksi Partai Gerindra, penambahan tempat hiburan malam sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok sangat penting untuk keselamatan dan kesehatan publik. Mereka menyoroti fakta bahwa puntung rokok sering menjadi penyebab kebakaran di tempat hiburan malam. 

Baca juga : Menkum Paparkan Inovasi Layanan Hukum Digital Di St. Petersburg Legal Forum

“Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok,” katanya dalam keterang tertulis. 

Fraksi Partai Gerindra juga menekankan bahwa pengaturan KTR harus proporsional dan menghargai hak perokok dengan menyediakan ruang merokok khusus yang sesuai aturan. 

“Pengaturan KTR harus dilaksanakan secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan hak dan kepentingan seluruh kelompok masyarakat,” katanya.

Fraksi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya menyediakan ruang merokok sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional perokok.

Perhatian juga diberikan terhadap penggunaan rokok elektrik (vape) dalam KTR. Fraksi Gerindra mendorong agar vape disamakan perlakuannya dengan rokok konvensional karena tetap mengandung nikotin dan zat adiktif. 

Baca juga : Transjakarta Alihkan Rute Layanan Di Titik Keramaian Aksi Demo Ojol

“Fraksi Partai Gerindra menilai untuk melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh, penggunaan rokok elektrik perlu disamakan perlakuannya dengan rokok konvensional dalam konteks Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya

Penggunaan vape di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya diharapkan dilarang kecuali di ruang khusus merokok yang memenuhi standar teknis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.