Dark/Light Mode

Oknum Dishub DKI Diduga Palak Sopir Bajaj, Manajemen Parkir Masih Karut Marut

Kamis, 3 Juli 2025 06:50 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial (Medsos) sopir Bajaj diduga dipalak rokok oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: X/Heraloebss)
Tangkapan layar video viral di media sosial (Medsos) sopir Bajaj diduga dipalak rokok oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: X/Heraloebss)

 Sebelumnya 
Sesuai perintah Gubernur Jakarta yang sudah beberapa bulan disampaikan, menurut Azas, penegak Perda adalah Satpol PP. “Parkir liar adalah melanggar Perda Parkir, maka petugas Dishub tidak boleh sendirian menindak parkir liar dengan mobil derek,” jelasnya.

Menurutnya, dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae­rah, Satpol PP adalah penegak Perda. Namun, sampai sekarang, Dishub DKI masih melakukan penegakan Perda Parkir. “Mobil derek untuk menindak parkir liar, juga masih dikuasai dan digunakan Dishub,” tandasnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung turun tangan. Dia me­nyatakan telah menghubungi langsung Kepala Dishub Ja­karta Syafrin Liputo mengenai dugaan pungli ini, meskipun orang yang mengaku dipalak itu telah memberikan klarifikasi, bahwa kejadian sebenarnya ti­dak seperti tampak dalam video yang beredar.

Baca juga : Vika Kolesnaya, Lagi Hamil Anak Billy Syahputra

“Kemarin saya menghubungi Kepala Dinas. Kemudian, Ke­pala Dinas memberikan video pengakuan dari orang di Senen yang merasa dipalak itu. Orang tersebut membuat testimoni, bahwa itu tidak seperti yang beredar,” ujar Pram di Ba­lai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Meski begitu, Pram tetap meminta Syafrin agar para petu­gas Dinas Perhubungan DKI yang terekam dalam video itu ditelisik, diperiksa secara me­nyeluruh, tanpa pengecualian. “Karena, hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tandas mantan Sekretaris Kabinet ini.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli, sanksi tegas akan diberikan sesuai status kepegawaiannya.

Baca juga : Prabowo: Saya Saksikan, Kini Polisi Turun Ke Rakyat

Jika pelaku itu Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Jika yang bersangkutan adalah Petu­gas Penyedia Jasa Lainnya Per­orangan atau PJLP, akan saya berhentikan,” tandasnya.

Menurut Syafrin, Dishub DKI telah mengidentifikasi empat petugas yang diduga terlibat dan segera melakukan pemeriksaan terkait video itu.

Video yang beredar terse­but memperlihatkan, seorang petugas meminta sebungkus rokok dari sopir Bajaj. Meski nilai permintaan tampak kecil, menurut Syafrin, tindakan itu merupakan pelanggaran serius, jika benar terjadi.

Baca juga : Cium Tangan Try Sutrisno, Gibran Tunjukkan Kesantunan

Setelah mendapat informasi, Syafrin mengaku langsung menelusuri kendaraan yang digunakan petugas dan lokasi kejadian. “Sehingga, kami bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” tandasnya.

Menurut Syafrin, dalam satu unit yang bertugas, terdapat empat petugas. Namun, dia belum membeberkan siapa saja petugas yang terlibat langsung dalam dugaan pungli terse­but. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.