Dark/Light Mode

Pemprov DKI Gaspol Program Sekolah Swasta Gratis

Jumat, 15 Agustus 2025 17:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melaksanaan program sekolah swasta gratis meskipun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum nasionalnya belum resmi diterbitkan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 40 sekolah swasta di Ibu Kota yang menjadi pilot project program tersebut.

"Ya, sampai sekarang kan perpresnya belum turun, belum diatur," kata Pramono saat ditanya soal perkembangan regulasi program sekolah swasta gratis di Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga : Target 1000 Unit Per Bulan, Injourney Gaspol Program Rumah Subsidi Prabowo

Pramono menjelaskan, meski secara nasional perpres belum ditandatangani, Jakarta telah bergerak cepat dengan memulai uji coba di puluhan sekolah swasta.

"Kebetulan ada Ibu Kepala Dinas, sebenarnya Jakarta sudah ingin, sudah memulai pilot proyek kita 40 sekolah," ujarnya.

Dia menegaskan, program ini sudah berjalan sebagai upaya awal untuk memperluas akses pendidikan gratis bagi masyarakat, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Baca juga : Chico Hakim: Fokusnya Di Wilayah Yang Tidak Ada Sekolah Negeri

"Sudah 40 sekolah swasta yang kita gratiskan. Dan ini menjadi pilot proyek," lanjutnya

Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memperkuat legalitas program tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kejelasan hukum dari pemerintah pusat dalam bentuk perpres.

"Walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagi Jakarta sendiri kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan, supaya Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono.

Baca juga : Abdul Aziz: Jangan Sampai Program Ini Dianggap Cuma PHP

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah swasta. Namun, perpres tetap dibutuhkan sebagai acuan formal agar implementasi bisa diperluas secara legal dan sistematis.

"Kalau kemudian ada payungnya, yaitu perpresnya, maka kami akan segera memperluas itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan program ini menyasar wilayah atau kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri. Seluruh biaya pendidikan di sekolah swasta peserta program ini akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta sampai siswa menyelesaikan masa studinya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.