Dark/Light Mode

Bikin Jalanan Rusak, Hamburkan APBD

Jewer Pengusaha Pemilik Truk Kelebihan Muatan

Selasa, 25 Februari 2020 06:01 WIB
Polisi memberhentikan sebuah truk kelebihan muatan. Foto: Twitter @satlantaskajen
Polisi memberhentikan sebuah truk kelebihan muatan. Foto: Twitter @satlantaskajen

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah jalanan rusak akibat kendaraan berat melintasi jalanan. Kerusakan terjadi di wilayah per-batasan DKI Jakarta dan Tangerang. Begitu juga kawasan perbatasan lainnya.

Pantauan Rakyat Merdeka, mulai dari Kayu Besar, Jalan Kapuk Kamal, Jakarta Barat, deretan truk tanah dan truk trailer berisi barang sudah mulai nampak. Pemandangan ini terjadi setiap hari. 

Truk tanah bercat hijau ini juga melintas di sejumlah ruas jalan di sepanjang ruas menuju gerbang Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Misalnya di seputar Rawa Bokor. Truk juga melaju beriringan di jalan-jalan antara Pantai Dadap Kosambi dan Kamal Jakarta Utara serta di sejumlah wilayah Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. 

Truk-truk tanah dan besar ini mengangkut material untuk proyek strategis seperti proyek rel kereta bandara, Tol JORR 2 dari Kunciran menuju Bandara Soekarno-Hatta ataupun proyek lainnya seperti pengurukan laut di pantai utara Jakarta dan Banten. 

Kondisi jalan sangat memprihatinkan. Jalanan rusak, aspal mengelupas, hingga berlubang. Saat terik berdebu. Saat hujan, lubang tak kelihatan. Sudah banyak mobil dan motor yang terperosok. Belum lama ini, sebuah truk terguling karena jalan rusak di Exit Tol Rawa Bokor dan mengakibatkan lalu lintas padat. Kemacetan mengular panjang. 

Baca juga : Sinergi Penanggulangan Bencana, BNPB Beri Penghargaan Media Dan BUMN

“Macet parah di seputar jalan menuju Bandara Soetta. Penyebabnya, banyak truk bertonase berat setiap hari melintas,’’ ungkap Hamdan, pemilik angkutan umum di Rawa Bokor. Paling serem, lanjutnya, sudah jalan rusak, plus macet dan dihimpit truk-truk gede. Apalagi kalau hujan. Tentu sangat berbahaya. “Tolong diperbaiki dan batasi operasional truk tanah deh,” tambahnya. 

Tak hanya di wilayah utara, sejumlah kota penyangga di bagian selatan Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak, Banten, juga mengalami persoalan serupa. Truk-truk tanah yang melintas membuat jalanan dan jembatan rusak. 

Banyaknya truk yang melintas dan bikin rusak jalanan bahkan direspons langsung oleh Bupati Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Belum lama ini, dia sampai marah-marah kepada sopir truk pengangkut tanah di Jalan Curugbitung, Lebak. Ditegaskannya, jalan yang dilintasi para sopir truk dibikin dengan uang rakyat yang tak sedikit, Rp 50 miliar. 

“Bikin jalan ini ngumpulin pajak masyarakat habis Rp 50 miliar. Jangan dibikin jalan ini rusak. Jalan untuk masyarakat dirusak oleh segelintir pengusaha,” kecam Iti. 

Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapra-nata (Unika), Djoko Setijowarno menerangkan, kerugian kendaraan berat kelebihan muatan yang sering disebut kendaraan over dimension over loading (odol) tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional. Pemerintah daerah juga sama. Baik di jalan kota, jalan kabupaten dan jalan provinsi. APBD terkuras untuk perbaikan jalan berkali-kali. 

Baca juga : Taspen Salurkan Bantuan Ke Pegawai MA Korban Banjir

Djoko mencontohkan, kekesalan Bupati Lebak yang sampai menghentikan truk bermuatan tanah karena merusak jalan. 

“Jalan dan jembatan pembangunannya dibiayai APBD Kabupaten rusak. Sampai ditutup untuk diperbaiki dan tidak dapat dilewati warga. Saya kira ini dirasakan Pemkot, Pemkab Tangerang, Bogor, DKI Jakarta dan lainnya. Uang rakyat juga dibuang untuk tambal sulam setiap rusak,” ujar Djoko kepada Rakyat Merdeka. 

Diakui Djoko, data perhubungan pada 2018, truk dinilai unggul lantaran memiliki aksebilitas, cepat, dan responsif. Distribusi angkutan barang berdasarkan moda di Indonesia, terbanyak menggunakan angkutan jalan ini sebanyak 91,25 persen. 

Sayangnya, Djoko menilai, masih banyak ditemukan truk yang beroperasi mengangkut muatan dengan ukuran melebihi yang ditentukan. Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan dokumen, seperti Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau Buku Uji, serta masih ditemukan buku KIR palsu. 
Ditambah lagi modifikasi kendaraan, pelanggaran muatan dengan muatan lebih dari 100 persen dari yang diizinkan. Diketahui, rata-rata dari kendaraan 2 sumbu, 3 sumbu atau lebih adalah berkisaran pada 20 ton per sumbu. 

“Penindakan masih lemah. Denda yang diberikan oleh pengadilan bukan denda maksimal. Aturan-aturan perda maupun perbup tentang pembatasan kendaraan berat juga gampang sekali diabaikan,” ungkap Djoko. 

Baca juga : Iran Ogah Serahkan Black Box Pesawat Milik Ukraina ke Boeing

Diingatkan Djoko, selain menguras APBD, dampak truk odol sangat mengganggu mobilitas dan aktivitas warga. Imbasnya perekonomian warga terganggu. Harga barang melonjak karena ketidaklancaran distribusi barang dan orang akibat infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak. Jika melintas di tol, kendaraan odol dapat menghambat arus kendaraan dan dapat menimbulkan kecelakaan. 

Djoko memaparkan, data PTJasa Marga 2019, kejadian kecelakaan tabrak belakang melibatkan kendaraan angkutan barang terjadi sebesar 26,88 persen. Persentase kelebihan muatan yang terbanyak terjadi, 21 sampai 50 persen dari ketentuan. 

Djoko menyarankan, pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar kendaraan odol perlu ditingkatkan. “Perketat aturan uji kir. Tak ada toleransi. Jika ketahuan odol di jalan, Polantas berwenang menindak tanpa kompromi. Ganjar dengan hukuman berat. Pengusaha, pemilik barang kudu juga dikenakan sanksi, bukan pengemudi yang selalu menjadi tumpuan kesalahan. Perlu sinergi pengawasan antar institusi,” papar Djoko. [FAQ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.