Dark/Light Mode

Mantan PM Pakistan Pervez Musharraf Divonis Hukuman Mati

Selasa, 17 Desember 2019 15:14 WIB
Pervez Musharraf (Foto brecorder.com)
Pervez Musharraf (Foto brecorder.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa (17/12) memvonis hukuman mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap Konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Baca juga : Pertamina Amankan Pasokan Pertamina Dex dan Dexlite

Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007. Ia saat ini berada di Dubai setelah diizinkan meninggalkan negara itu untuk menjalani perawatan medis pada 2016.

Ia merupakan penguasa militer pertama yang diadili di Pakistan karena menolak konstitusi. Vonis diumumkan pada Selasa (17/12) dengan mayoritas suara 2-1.

Baca juga : Ini Usul Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Untuk Benahi Ekonomi Rakyat

Musharraf, mantan Presiden, Perdana Menteri, dan Kepala Staf Militer Pakistan. Ia meraih kekuasaan pada 12 Oktober 1999 setelah sebuah kudeta dan menjadi Presiden pada 20 Juni 2001. Dalam jajak pendapat 100 Tokoh Majalah Time 2006 mengenai "The People Who Shape Our World". [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.