Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penataan Kabel Semrawut di Jakarta Nggak Bisa Seperti Proyek Roro Jonggrang
Selasa, 14 April 2026 13:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, penataan kabel udara yang semrawut di Ibu Kota tidak dapat dilakukan secara instan. Proses tersebut membutuhkan waktu dan tahapan yang terencana.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki dasar hukum untuk menangani persoalan kabel udara melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 9 April, Cek di Sini Lokasinya
“Jadi, SJUT untuk sarana kabel yang kita masukkan ke dalam ini, perdanya sudah saya tandatangani. Dan sekarang kita akan mulai fokus untuk memasukkan kabel ke dalam tanah," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Selasa (14/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat merespons insiden kabel optik menjuntai yang mengenai atap bus di Jalan Mangga Besar, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu (12/4/2026).
Baca juga : Israel Peringatkan Warga Iran: Jangan Bepergian Naik Kereta Api
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI akan mulai fokus dan berkonsentrasi untuk memasukkan kabel-kabel utilitas ke dalam sistem bawah tanah melalui SJUT.
“Sekarang ini kita akan mulai fokus, konsentrasi untuk memasukkan kabel ke dalam,” tutur Pramono.
Baca juga : Penghasilan Petani Sayuran di Lereng Merapi Melonjak Berkat Program MBG
Meski demikian, Pramono mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat mengingat kompleksitas jaringan utilitas yang sudah terpasang di berbagai wilayah Jakarta.
"Tapi ini memerlukan waktu, tidak bisa bim salabim semuanya akan selesai. Namun, Pemerintah DKI Jakarta telah memiliki program untuk itu," tutup Pramono.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya