Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cegah Virus Corona Meluas
Pemprov DKI Minta Bus AKAP, AJAP Dan Bus Pariwisata Stop Beroperasi
Senin, 30 Maret 2020 15:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyurati operator bus Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata agar menghentikan operasi untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona (Covid-19) ke daerah-daerah lain.
Surat dengan Kop Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta bernomor 1588/-1.819.611 dan bertanda tangan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo ini ditujukan kepada Organda DKI Jakarta, Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Kota Antar Provinsi. Perusahaan Angkutan Umum Bus Antar Jemput Antar Provinsi dan Perusahaan Angkutan Umum Bus Pariwisata.
Baca juga : Lawan Virus Corona, Mendes Minta Kades Bentuk Relawan Desa
Disebutkan dalam surat itu, agar perusahaan bus menghentikan operasional layanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata. Yakni, AKAP dan AJAP yang trayek asal tujuannya Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, penghentian operasional bus pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
“Menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut serta untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah-daerah lain,” tulisnya.
Baca juga : Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata Hingga 12 April 2020
Kemudian juga penghentian operasional layanan bus tersebut di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta. Pelaksanaan penghentian ini efektif mulai hari ini pukul 18.00 WIB.
“Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga : Penyelenggara Negara Diminta Hentikan Acara Seremonial
Surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua DPP Organda. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya