Dark/Light Mode

Lawan Virus Corona, Mendes Minta Kades Bentuk Relawan Desa

Sabtu, 28 Maret 2020 13:13 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat video conference sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sikka, NTT/Humas Kemendes PDTT
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat video conference sosialisasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sikka, NTT/Humas Kemendes PDTT

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memantau penyaluran dana desa sekaligus mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kepada sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan sekaligus sosialisasi tersebut dilakukan Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri, melalui video conference di Ruang Kendali, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam konferensinya dengan sejumlah kepala desa tersebut, turut disertakan Bupati Sikka untuk membantu mengkoordinasikan dan mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk memprioritaskan dua hal dalam penggunaan dana desa tahun 2020.

Kedua hal tersebut yakni pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Ada Corona, Generali Beri Perlindungan Tambahan Untuk Nasabah

Untuk PKTD, kata Gus Menteri, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian dan pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya misalnya gizi buruk dan lain-lain.

“Kedua, untuk pencegahan dan penanganan covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisir lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, mensosialisasikan pencegahan covid/19 dan mengawasi pergerakan warganya," katanya.

Dengan prioritas kedua hal tersebut, Gus Menteri meminta pemerintah desa segera merevisi APBDes-nya agar perekonomian desa tetap terjaga dan Covid-19 di desa dapat dicegah dan ditangani.

“Saya minta segera direvisi APBDes-nya. Pokok kuncinya dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid-19. Kita semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak menghadap Covid-19,” jelasnya.

Baca juga : Di Tengah Corona, KPK Target Selesaikan Kasus 46 Tahanan

Sebelumnya, Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.

Untuk PKTD, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;

Untuk pekerjanya diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dan Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.

Dalam pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan yakni menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum dua meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

Baca juga : Lawan Corona, KLHK Latih Tenaga Medis dan Keamanan

Selain itu, untuk Desa Tanggap Covid-19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, Anggota BPD, Kepala dusun atau Yang setara, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa Sehat, Pendamping Iainnya yang berdomisili di desa, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).

Mengenai Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 disebutkan dalam SE tersebut di antaranya melakukan pencegahan yang pertama dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.