Dark/Light Mode

Mulai Jumat Besok, DKI Haramkan Kumpul-kumpul Lebih Dari 5 Orang

Selasa, 7 April 2020 22:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, saat Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) berlaku mulai Jumat (10/4) besok.  

Salah satunya, tidak boleh ada kerumunan di luar rumah yang berisi lebih dari lima orang.

Baca juga : Menpora : Jasa Bob Hasan Luar Biasa Dalam Olahraga

"Ada satu catatan penting, bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, maka tak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 orang tak diizinkan," tegas Anies di Balai Kota, Selasa (7/4) malam.

Jika masih ada yang nekat, Anies akan mengambil tindakan tegas. Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB ditaati masyarakat.

Baca juga : Mulai Kamis Besok, Thailand Tetapkan Status Darurat Selama Sebulan

"Patroli ditingkatkan. Kami harap masyarakat taat. Ini bukan kepentingan siapa-siapa. Ini untuk kepentingan kita semua," imbuhnya.

"Dengan mengikuti seluruh ketentuan PSBB, penyebaran virus Corona diharapkan bisa dikendalikan. Saya harap, komponen masyarakat memahami dan menaati dengan sebaik-baiknya," tandas Anies. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.