Dark/Light Mode

Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 22 Mei

Kamis, 23 April 2020 15:26 WIB
Tampak kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Senin (13/4). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Tampak kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Senin (13/4). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa peniadaan kebijakan pembatasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di mengatakan perpanjangan peniadaan ganjil genap itu disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Anies Perpanjang PSBB Jakarta Hingga 22 Mei 2020

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau gage yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020, mengikuti masa PSBB, dan akan dilakukan evaluasi kembali," kata Fahri di Jakarta, Kamis (23/4).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 28 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga : Cegah Covid, Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies sebelumnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.