Dark/Light Mode

Senangnya, Mudik di Sekitar Jabodetabek Masih Dibolehin

Sabtu, 25 April 2020 11:37 WIB
Ilustrasi kondisi jalan tol. Foto: Tedy Kroen/RM
Ilustrasi kondisi jalan tol. Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat masih diperbolehkan untuk 'mudik' di sekitaran Jabodetabek. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap diperbolehkan melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek. 

Hal ini disebabkan Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Baca juga : Pelarangan Mudik Berlaku Untuk Semua Moda Transportasi

Menurutnya, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.

Namun, Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” jelasnya.

Baca juga : Larangan Mudik, KAI Daop 1 Batalkan Semua KA Jarak Jauh dan KA Lokal

Polana mengungkapkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16-22 April 2020 tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” ungkapnya.

Untuk yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan hanya sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.