Dark/Light Mode

Pelarangan Mudik Berlaku Untuk Semua Moda Transportasi

Kamis, 23 April 2020 20:42 WIB
Ilustrasi mudik di Terminal Kampung Rambutan
Ilustrasi mudik di Terminal Kampung Rambutan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelarangan mudik berlaku untuk seluruh moda transportasi. Baik darat, laut, udara maupun kereta api.

Pelarangan mudik tersebut mulai diterapkan pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub telah menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk melarang mudik dengan menyusun peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 2020. 

Baca juga : Mulai Besok, Kemenhub Stop Seluruh Penerbangan

“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, maupun kereta api serta kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4). 

Ia menjelaskan, seluruh moda transportasi yang dimaksud tidak boleh keluar masuk wilayah yang ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. "Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, pengangkut obat-obatan, ambulans, mobil jenazah," ujarnya. 

Adita menambahkan, pelarangan mudik untuk semua moda transportasi diberlakukan mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Namun, untuk moda transportasi darat masa berlaku pelarangan mudik ditetapkan hingga 31 Mei 2020, moda kereta api sampai dengan 15 Juni 2020, moda transportasi laut hingga 8 Juni 2020, dan moda transportasi udara sampai dengan 1 Juni 2020. 

Baca juga : Larangan Mudik, KAI Daop 1 Batalkan Semua KA Jarak Jauh dan KA Lokal

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," jelasnya.

Terkait pemberian sanksi, kata Adita, pemerintah akan menerapkannya secara bertahap bagi para pelanggar. Pada tahap pertama, yakni 24 April-7 Mei 2020, para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. Tahap kedua, yakni 7 - 31 Mei 2020, para pelanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk dengan pengenaan denda.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub Umar Aris mengatakan, ancaman sanksi yang berlaku dalam aturan tersebut adalah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun. "Bagaimana perwujudan sanksinya nanti akan diserahkan kepada Korlantas," ujarnya

Baca juga : Terkait Larangan Mudik, Polda Metro Sekat Jalur Keluar Masuk Jakarta

Umar menuturkan, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 lagi menunggu nomor berita negara. Ini agar regulasi yang ditujukan untuk menekan penyebaran wabah corona bisa dipublikasikan.

“Sudah dibooking nomor berita negaranya sebagai persyaratan diterima oleh publik. Permenhub sudah selesai dan diharmonisasi, Permenhub Nomor 25, tertanggal 23 April 2020," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.