Dark/Light Mode

PSBB Dilanjutkan, Ekonomi Ibu Kota Makin Kedodoran

Selasa, 19 Mei 2020 19:41 WIB
M Taufik
M Taufik

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini berlaku hingga 14 Juni 2020. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, kebijakan PSBB diperpanjang adalah pilihan pahit. Anies kata dia, dihadapkan pada posisi terjepit. 

"Antara terapapar dan ekonomi sulit. Artinya, PSBB diperpanjang untuk menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta dan dampaknya ekonomi sulit," akunya kepada wartawan Selasa (18/05). 

Ketua Gerindra DKI Jakarta yang biasa disapa Bang MT ini menyatakan, PSBB harus benar-benar dipatuhi agar memutus mata rantai Covid-19. 

Baca juga : Jembatan Sei Alalak Ditargetkan Rampung 2021

"Kita terus pantau dan analisa. Insyaallah, jika PSBB ini selesai maka Corona landai. Kuncinya, adalah taat dan patuh tetap di rumah, jaga jarak dan jaga kesehatan," ungkapnya. 

Dia melanjutkan, ekonomi ibu kota saat diterpa Corona sudah kedodoran. Hal ini terlihat dari APBD DKI Jakarta, yang awalnya Rp 89,7 triliun menjadi Rp 47 triliun. 

"Pasca Corona kita akan geber kebangkitan ekonomi rakyat. Karena, roda ekonomi di bawah remuk dan harus segera dibenahi," bebernya. 

Taufik mengaku, anggaran belanja yang tidak penting sudah dipangkas habis. Dinas-dinas tidak boleh lagi membuat program yang tidak penting karena semua untuk penuntasan Corona. 

Baca juga : PLN Siap Jalankan Skenario New Normal Usai Lebaran

"Kita konsen di penuntasan Corona dan pemulihan ekonomi. Karena saat ini rakyat sudah menjerit di bawah," tegasnya. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah melanjutkan aturan PSBB. "Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat, Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari, mulai tanggal 22 Mei sampai 14 Juni," ujar Anies dalam siaran Facebook Pemprov DKI Jakarta, Selasa (18/05).

Ini merupakan perpanjangan kedua PSBB. Usai ini, dimungkinkan tak akan ada PSBB lanjutan. "Ini bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," tegas Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April lalu. PSBB Jilid I ini berlaku hingga 20 April 2020.

Baca juga : Jokowi: PSBB Belum Dilonggarkan, Mudik Masih Dilarang

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies.

Kemudian Anies memperpanjang PSBB di Jakarta selama 28 hari. PSBB jilid II berakhir pada, 22 Mei mendatang.

"Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB 28 hari. Artinya, periode ke dua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020," ungkap Anies.

Anies kemudian melanjutkan memperpanjang PSBB untuk kedua kalinya. PSBB Jilid III akan berlangsung hingga 14 Juni nanti. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.