Dark/Light Mode

Ini 5 Pandangan Komite II DPD Soal RUU Minerba

Rabu, 6 Mei 2020 16:55 WIB
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai (kiri) bersama Wakil Ketua Komite II DPD Abdullah Puteh saat memimpin rapat pleno Komite II, Rabu (6/5). Foto: Humas DPD
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai (kiri) bersama Wakil Ketua Komite II DPD Abdullah Puteh saat memimpin rapat pleno Komite II, Rabu (6/5). Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komite II DPD RI menyetujui pandangan dan pendapat Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Nantinya pandangan dan pendapat dari Komite II akan disampaikan pada Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang III.

“Ada lima hal yang menjadi fokus pendapat Komite II DPD RI atas RUU Minerba,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat memimpin Rapat Pleno melalui virtual meeting, Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga : Komite I DPD Minta RUU Cipta Kerja Ditunda Tanpa Batas Waktu

Yorrys memaparkan, pendapat pertama yaitu keterlibatan koperasi dan BUMDes dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperkuat perekonomian di daerah. Kedua, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produk (OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP tidak dapat mengajukan perpanjangan secara otomatis. 

“Hal itu jika masa berlaku IUP OP dan IUPK OP telah berakhir, maka lahan pasca tambang harus dikembalikan kepada negara dan proses setelahnya menggunakan proses lelang,” jelas senator asal Papua itu.

Baca juga : Ini Catatan Komite II DPD Soal RUU Cipta Kerja

Sedangkan ketiga, lanjut Yorrys, pemegang IUP OP dan IUPK OP bertanggung jawab melakukan konservasi akibat pertambangan minerba. Keempat, keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di pengusahaan pertambangan minerba.

“Kelima yaitu pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada pemerintah daerah. Dengan rincian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama satu persen dan provinsi dua persen,” kata Yorrys.

Baca juga : Senator Ini Siap Berdebat Soal Isi RUU Cipta Kerja

Sementara, Wakil Ketua Komite II DPD Abdullah Puteh mengatakan pihaknya pada masa reses nanti, akan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Masa reses akan diisi terkait dengan pengawasan terhadap masalah perdagangan, pangan, dan perindustrian. 

Puteh yang merupakan senator asal Aceh ini mengungkapkan, pandemi Covid-19 pasti memberikan dampak terhadap perdagangan dan perindustrian di daerah. Sehingga hal itu akan dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. “Pada masa sidang yang akan datang, kita akan rapat kerja dengan kementerian terkait,” tuturnya. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.