Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DJP Jakarta Selatan II Lakukan Terobosan Layanan Pajak Selama WFH

Senin, 18 Mei 2020 10:54 WIB
DJP Jakarta Selatan II Lakukan Terobosan Layanan Pajak Selama WFH

RM.id  Rakyat Merdeka - Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengadakan Rapat Internal Pelayanan dan Waskon 1 Kanwil DJP Jakarta secara daring pada tanggal 11 Mei 2020. Dalam rapat ini, dibahas tentang pelayanan kepada wajib pajak sebagai implementasi PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Sesuai dengan tanggap darurat yang ditetapkan BNPB dan arahan Direktur Jenderal Pajak, sebagian besar aparatur sipil negara di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sampai dengan 29 Mei 2020. Kepala Bidang P2Humas Jakarta Selatan II, Rizaldi menekankan perlunya terobosan pelayanan kepada wajib pajak selama layanan tatap muka dihentikan.

Baca juga : Kalbar Gerak Cepat Lakukan Gerakan Antisipasi Kemarau

Dari arahan Kepala Bidang P2Humas, dimotori oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Ruth Octorina Kantete, akhirnya seluruh KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuat aplikasi otomasi layanan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak. Otomasi layanan yang bersifat umum dapat diakses dengan  mudah dan cepat oleh wajib pajak tanpa berbicara langsung dengan wajib pajak. 

Ada satu nomor WA lewat fiture WA Bisnis sebagai pintu awal untuk mengarahkan wajib pajak memperoleh layanan maksimal di KPP. Semua daftar layanan telah dijabarkan didalamnya, Dan Jika ingin berkonsultasi dengan Account Representative (AR), , daftar nomor khusus AR yang sedang piket ada dalam WA Bisnis tersebut. Jika wajib pajak ingin berbicara dengan AR pengampunya, petugas piket akan memberikan setiap AR yang menjadi pengampu wajib pajak. 

Baca juga : MRT Jakarta Gratiskan Sewa Gerai Untuk UMKM Selama 3 Bulan

Tentunya semua bentuk layanan hanya dapat dilakukan pada jam layanan kantor yaitu pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Ruth juga menjelaskan cukup dengan klik linktree masing-masing KPP, akan terhubung dengan semua layanan di KPP.  WFH atau berhenti tatap muka bukan berarti layanan terhadap wajib pajak terputus, bahkan kami senantiasa berusaha meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Selanjutnya mewakili Kepala Bidang P2Humas, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Teguh Sulistyo, senada dengan Ruth mengungkapkan aplikasi otomasi pelayanan KPP tersebut sangat bermanfaat. Wajib Pajak cukup klik tombol linktree KPP, otomatis akan terhubung dengan daftar seluruh layanan KPP. Daftar link otomasi ini dapat dilihat pada situs www.pajak.go.id/unit-kerja. Diharapkan wajib pajak dapat maksimal memanfaatkan layanan ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.