Dark/Light Mode

Advertorial

BPTJ: Negara Butuh Pejuang Yang Berdiam Diri di Rumah

Jumat, 22 Mei 2020 19:42 WIB
Advertorial BPTJ: Negara Butuh Pejuang Yang Berdiam Diri di Rumah

 Sebelumnya 
Untuk angkutan umum, jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas. Kereta api, jumlah penumpang 35% dari kapasitas. Ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Sepeda motor pribadi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, apabila pengendara dan penumpang dapat menunjukkan KTP dengan alamat yang sama.

"Operasional angkutan umum di Jakarta dimulai pukul 06.00  s.d 18.00 WIB. Sementara di Bodetabek, mulai pukul 05.00 s.d 19.00 WIB,” papar Polana.

Baca juga : Peternak Blitar Gandeng PT Berdikari Distribusikan Telur Ayam

Selain itu, BPTJ yang bertanggung jawab terhadap koordinasi pengelolaan transportasi di Jabodetabek telah mendorong daerah untuk mengantisipasi mudik lokal dengan kebijakan daerah.

DKI Jakarta misalnya, sudah melarang mudik lokal dan akan menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 sebagai perangkat hukumnya.

Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bogor serta Pemerintah Kota Depok juga sudah menyatakan melarang warganya mudik lokal.

Baca juga : Penjelasan Batik Air Soal Jumlah Penumpang yang Diterbangkan dari Soetta

BPTJ telah berupaya melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Jabodetabek, dengan melibatkan seluruh komponen seperti Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemerhati transportasi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki pandangan yang sama. Untuk bergotong-royong, agar kita sementara waktu tidak mudik ke kampung halaman.

"Walau tidak bertemu muka, pintu maaf akan selalu terbuka"

 [ADV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.