Dark/Light Mode

Wow, Denda Pelanggaran PSBB DKI Nyaris Tembus Rp 600 Juta

Sabtu, 30 Mei 2020 21:13 WIB
Wow, Denda Pelanggaran PSBB DKI Nyaris Tembus Rp 600 Juta

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat, besaran denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga Jumat (29/5) mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Tepatnya, Rp 599.850.000.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi di tengah pandemi (di luar yang dikecualikan), mengadakan acara yang mengumpulkan orang, dan sebagainya.

"Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak menaati ketentuan PSBB," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Sabtu (30/5).

Baca juga : Syarief Hasan: Pelonggaran PSBB Jangan Korbankan Rakyat

Empat jenis tindakan dari Satpol PP pada para pelanggar tersebut antara lain penyegelan 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," ujarnya merinci.

Meski besaran denda tersebut hampir tembus Rp 600 juta, Arifin menegaskan, DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut. Denda hanya instrumen, agar masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan Covid-19.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Penjualan UMKM Pertamina Tembus Angka Rp 4 Miliar

"Jadi, jangan sampai timbul asumsi, seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tegas Arifin.

Penindakan itu dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.

"Yang paling banyak adalah tempat usaha non-kuliner. Jadi, sanksinya bukan sekadar denda, Tempat usahanya juga kami segel sementara. Setelah itu, baru dikenakan denda," tutupnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.