Dark/Light Mode

Awas, Pelanggar PSBB Di Surabaya Diancam Tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK

Sabtu, 9 Mei 2020 21:12 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menerima bantuan APD sekaligus mengecek PSBB.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menerima bantuan APD sekaligus mengecek PSBB.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mulai tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pelanggar PSBB di kawasan Surabaya Raya, terancam tak bisa mendapatkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan ke depan. Sanksi ini akan diterapkan pada penerapan PSBB jilid dua.

"Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM. Begitu juga saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (9/05).

Baca juga : Aturan Baru PSBB: Tak Punya Surat Tugas Dilarang Naik KRL

Masa PSBB tahap pertama di Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, akan berakhir pada, 11 Mei 2020 dan diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

Baca juga : Tak Setuju Pelonggaran PSBB, Syarief Hasan Tagih Konsistensi Pemerintah Perangi Covid-19

Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

"Warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid -19," ucap Khofifah.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo mengaku, khawatir munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.

Baca juga : MA Tolak Perpanjang Penahanan Romy PPP

"Penularan sudah kelihatan polanya.Kami merekomendasikan PSBB diperpanjang meskipun pertumbuhan pasien positif di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, kata dia, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari, yang selama dua minggu pertama untuk evaluasi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.