Dark/Light Mode

Wow, Denda Pelanggaran PSBB DKI Nyaris Tembus Rp 600 Juta

Sabtu, 30 Mei 2020 21:13 WIB
Wow, Denda Pelanggaran PSBB DKI Nyaris Tembus Rp 600 Juta

 Sebelumnya 
Pelanggaran dan sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang terbit 30 April 2020.

Peraturan ini, tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja.

Aturan tersebut juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya. Antara lain, pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Baca juga : Syarief Hasan: Pelonggaran PSBB Jangan Korbankan Rakyat

Untuk pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan - bila terbukti melanggar penghentian sementara - akan dikenakan sejumlah sanksi.

Antara lain, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Sedangkan perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara, namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, akan dikenai denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Penjualan UMKM Pertamina Tembus Angka Rp 4 Miliar

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja, dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu, setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang, dikenai denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker, dikenakan denda Rp 500 ribu sampai Rp1 juta.

Baca juga : Bamsoet Prihatin Banyak Pelanggaran PSBB

Kemudian, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.