Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah menggodok Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Hal ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Serta memisahkan warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP)-pasien dalam pemantauan (PDP) ataupun pasien positif Covid pada rumah isolasi bersama/rumah pribadi.
Nantinya, warga tak bisa begitu saja keluar masuk lingkungan tingkat RW. Yang boleh melintas, hanya yang memiliki pengantar dari Ketua RW selaku Gugus Tugas RW.
Dalam salinan undangan Pengarahan Gubernur PSBL yang beredar, ada 62 RW yang masuk dalam kategori Zona Merah. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
Baca juga : Amankan Produksi Bawang Merah, Petani Pati Terapkan Budidaya Ramah Lingkungan
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
Baca juga : Ini Daftar Mall Dan Pusat Belanja Yang Buka Pada 5 Dan 8 Juni Nanti
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
Jakarta Utara
16. RW 07 Pademangan Barat
Baca juga : Anies Baswedan Pernah Bilang Tak Akan Khianati Prabowo
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya