Dark/Light Mode

Balita Kini Tak Boleh Naik KRL, Kecuali Mendesak, Lansia Dibatasi Waktunya

Rabu, 3 Juni 2020 21:20 WIB
Ilustrasi gerbong KRL Commuterline dalam suasana pandemi. Physical distancing diutamakan. (Foto: Randi Tri Kurniawan)
Ilustrasi gerbong KRL Commuterline dalam suasana pandemi. Physical distancing diutamakan. (Foto: Randi Tri Kurniawan)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terus menerbitkan berbagai aturan, sebagai persiapan memasuki era new normal. Terbaru, KCI akan melarang anak-anak di bawah usia 5 tahun atau balita naik KRL Commuterline. Kecuali, anak yang memiliki keperluan mendesak. Seperti harus pergi melakukan pemeriksaan medis ke dokter. Itu pun, orangtua harus melapor ke petugas yang berjaga.

Selanjutnya, pengguna KRL yang akan berdagang di lokasi tujuan dan kelompok lanjut usia (lansia), hanya diperbolehkan naik kereta di luar jam sibuk. Yakni antara pukul 10.00 - 14.00 WIB.

Baca juga : Obati Kangen Lebaran di Tanah Air, Diaspora Lansia Di AS Halal Bihalal Online

Tak hanya itu, pengguna KRL yang membawa barang dagangan juga tak diperkenankan naik. Karena dikhawatirkan akan membuat aturan jaga jarak fisik alias physical distancing menjadi semakin berkurang.

Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, aturan ini dibuat untuk meminimalkan risiko bagi kelompok rentan terhadap Covid-19.

Baca juga : Anies: Tak Boleh Karantina Wilayah, Kita Karantina Wajah

"Mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih, hanya diperbolehkan naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB," kata Anne dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Anne meminta masyarakat hanya menggunakan KRL untuk keperluan mendesak, dan berangkat kerja saja. Hal ini untuk menghindari kepadatan di dalam kereta dan stasiun.

Baca juga : Rakyat Lapar Dan Mati Gaya

Sebelumnya, KCI telah mengeluarkan kebijakan new normal dengan melarang para penumpang ngobrol secara langsung, atau melalui handphone. Mengingat aktivitas tersebut sangat berpeluang memunculkan droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, dan berbicara. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.