Dark/Light Mode

Usulan Kemenhub Taksi Online Tidak Kena Ganjil Genap Dinilai Positif

Kamis, 15 Agustus 2019 19:07 WIB
Asep Warlan Yusuf (Foto: Istimewa)
Asep Warlan Yusuf (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan seluruh transportasi umum dan berbasis sewa agar tidak terkena aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta dinilai positif. Tidak boleh ada diskriminasi di antara angkutan untuk umum yang sudah resmi beroperasi.

Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, memahami keinginan Kemenhub agar transportasi sewa seperti taksi online dan taksi meter tidak terkena aturan Ganjil Genap. “Saya nilai wajar bila Kemenhub meminta Pemprov DKI agar taksi online bisa beroperasi di kawasan yang termasuk Ganjil Genap. Asalkan tidak menimbulkan diskiriminasi,” ungkapnya, Kamis (15/8).

Baca juga : Anies: Jangan Berspekulasi Soal Pengecualian Taksi Online di Jalur Ganjil Genap

Sebuah peraturan, kata Asep, sejatinya memang tidak melakukan diskriminasi. Meskipun tetap ada pengecualian yang berlaku otomatis seperti pada kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, atau pemimpin negara.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat sama. Kata dia, Kemenhub berhak merekomendasikan kategori kendaraan mana saja yang tidak terkena kebijakan Ganjil Genap. 

Baca juga : Mulai 9 Sepetember, Polisi Akan Lakukan Penindakan Represif Atas Pelanggaran Ganjil Genap 

”Saya sepakat dengan Kemenhub itu. Taksi online sudah punya payung hukum. Harus mendapat perlakuan sebagai transportasi seperti plat kuning (transportasi umum lainnya) juga,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (15/8).

Payung hukum dimaksud, kata Azas, adalah Permenhub Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus. “Kalau taksi online tidak dianggap pengecualian dalam aturan ganjil genap ya sama saja tidak menganggap Permenhub itu,” tegasnya.

Baca juga : Kemenpora Minta Pemuda Manfaatkan Dunia Digital Secara Positif

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini menilai, taksi online sebagaimana angkutan umum lainnya hadir karena ada kebutuhan. Selain juga turut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari di ibu kota. 

Sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) secara resmi melayangkan surat dukungan dan apresiasi kepada Kemenhub yang sedang mengupayakan agar taksi online diizinkan beroperasi salam zona Ganjil Genap. ”Dengan diizinkannya transportasi berbasis aplikasi beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarga,” demikian bunyi salah satu poin dari surat dimaksud. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.