Dark/Light Mode

Besok Pagi, Car Free Day Dibuka Lagi

Jalur Pesepeda, Pelari, dan Pejalan Kaki Dipisah

Sabtu, 20 Juni 2020 20:30 WIB
Besok Pagi, Car Free Day Dibuka Lagi Jalur Pesepeda, Pelari, dan Pejalan Kaki Dipisah

RM.id  Rakyat Merdeka - Besok pagi, mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, aktivitas Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat kembali dinikmati oleh warga DKI dan sekitarnya, setelah disetop sejak 11 Maret lalu karena pandemi Covid. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI No.115 Tahun 2020.

Untuk memastikan kegiatan ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memisahkan jalur pesepeda, pelari, dan pejalan kaki dalam event tersebut. Berikut ketentuannya, sebagaimana dipublikasikan dalam akun Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (20/6):

1. 3 lajur paling kanan untuk pesepeda, 1 lajur paling kiri untuk olahraga lari, dan trotoar untuk pejalan kaki.

Baca juga : Besok, Car Free Day Dibuka Lagi, Kelompok Rentan Covid Tolong Nggak Usah Datang...

2. Pada segmen jalan 3 lajur, 2 lajur untuk pesepeda, 1 lajur untuk olahraga lari, dan trotoar untuk pejalan kaki.

3. Pada segmen jalan simpang flyover Karet, 2 lajur sebelah kanan untuk pesepeda, 1 lajur paling kiri untuk olahraga lari, dan trotoar untuk pejalan kaki.

4. Pada segmen Simpang Susun Semanggi, 2 lajur sebelah kanan untuk jalur pesepeda, dan kolong Simpang Susun Semanggi untuk olahraga lari dan pejalan kaki.

Baca juga : Karena Usia, Pak Kiai Di Rumah Saja

Setiap orang yang berkegiatan dalam CFD harus menjalankan protokol pencegahan Covid dengan ketat. Mereka diwajibkan untuk menggunakan peralatan sendiri (tidak bergantian), menjaga jarak aman, tidak berkerumun, sering cuci tangan menggunakan air mengalir, dan membawa hand sanitizer.

Mereka yang kurang sehat (demam tinggi dan flu/batuk) dan yang rentan terhadap penyebaran Covid-19 (anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun dan ibu hamil) tidak boleh berada di area CFD.

Segala bentuk aktivitas perdagangan dan kegiatan partisipan, juga diharamkan dalam acara CFD.

Baca juga : UMeetMe Datangi Pasar, Pemulung dan Ojek Bagikan 10 Ribu Masker Gratis

"Mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai Pergub No.41 Tahun 2020. Termasuk, mereka yang tidak mengenakan masker," tegas Dinas Perhubungan DKI melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (20/6). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.