Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akad Nikah Di KUA Dibuka Lagi, 8 Pasangan Per Hari

Sabtu, 25 April 2020 13:36 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (Foto: ist)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun, layanan ini hanya untuk pasangan yang sudah mendaftar hingga 23 April 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti ditulis, Sabtu (25/4).

Baca juga : Bundesliga Ditunda Lagi, Ultras Jerman Happy

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.  Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Dia mengingatkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan corona (Covid-19). Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.

Baca juga : Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji

Menurutnya, setiap hari kuota maksimal KUA menggelar akad nikah hanya 8 pasang pengantin. Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantim tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. 

Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima. 

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.