Dark/Light Mode

Operasi Zebra Jaya Telah Berakhir

Pemotor Lawan Arah Tetap Aja Marak Tuh...

Jumat, 16 November 2018 21:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah tiga hari berakhir Operasi Zebra Jaya, pemotor melawan arah di Jakarta tetap saja marak. Ini membuat Ibukota tambah macet. Kemacetan akibat pemotor melawan arus menjadi peman­dangan lazim. Razia berulang kali dilakukan, termasuk selama dua minggu Operasi Zebra, tidak bikin kapok pemotor. Di Jakarta Selatan, pemo­tor melawan arus antara lain terjadi di Velbak Arteri Pondok Indah, dekat halte Transjakarta. Pemotor memilih melawan arus dibanding memutar di depan Mall Gandaria City.

Perbatasan antara Kota Tangerang Selatan dengan Ja­karta Selatan di daerah PDK Lebak Bulus, para pemotor di lokasi tersebut nekat melawan arus secara beramai-ramai.
Di Jakarta Timur, pemotor melawan arah antara lain di bawah Flyover Pondok Bambu, Duren Sawit. Begitu juga terjadi di Jalan DI Panjaitan dan Letjen Sutoyo.
Kemacetan arus lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, tak jarang disebabkan oleh ulah pengendara sepeda motor yang nekat menyerobot dan seenaknya melawan arah.

Imbauan berupa papan per­ingatan bertuliskan “Dilarang Melawan Arah’ tidak mempan menyadarkan para pelanggar. Bahkan di dunia kaya sering kali viral video pemotor yang nekat melawan arus namun marah-marah saat ditegur. Keluhan warga Jakarta yang disampaikan di rubrik Curhat dan SMS, di halaman ini, begitu banyak menyampaikan kian marak pemotor lawan arah.

Baca juga : Ruangan Taufik Kurniawan Tetap Dirapikan Setiap Hari

Edisi hari ini saja, dari lima warga DKI menyampaikan SMS, dua di antaranya mengenai kelu­han pemotor lawan arah. Bahkan di edisi-edisi sebelum­nya, banyak warga DKI menge­luhkan ulah pemotor tersebut. Misalnya, edisi Rabu, 31 Oktober  2018, seorang pembaca Rakyat Merdeka dengan nomor hand­phone 087884318xxx menyam­paikan; Polisi Kok ‘Nyerah’ Pada Pemotor Lawan Arah.

Dengan dua minggu, mulai 30 Oktober-12 November dige­lar Operasi Zebra Jaya 2018, tidak membuat pemotor kapok pemotor. “Kalau indikatornya Operasi Zebra dianggap sukses bila pe­langgar lalu lintas berkurang di Jakarta, khususnya pemotor la­wan awah. Maka bisa disimpul­kan Operasi Zebra tidak sukses memberantas pemotor lawan arah,” ujar Ferdinanta, warga Jakarta Timur, kemarin.

Sebelumnya Ferdinanta mengatakan, jika pelanggar pemo­tor lawan arah tetap saja marak, maka bisa disimpulkan Operasi Zebra Jaya 2018 gagal. “Ukurannya kan di situ. Ma­kanya ini saatnya polisi lebih se­rius menindak setiap pelanggar lalu lintas. Termasuk pemotor lawan arah,” tegasnya. Menurut tips National Traffic Management Center (NTMC) Polri, biar tidak kena tilang petu­gas, pengendara harus meleng­kapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku. Jangan melawan arus. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi). Harus nyalakan lampu besar di siang hari. Taati lampu merah dan marka jalan. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

Baca juga : Sandiaga Uno: Kalau Ulama Perintahkan Kami Minta Maaf Ke Keluarga Kiai Bisri, Saya Siap Ke Jombang

“Ini artinya, antara lain target polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2018 ini adalah menindak pemo­tor dan mobil melawan arah. Sebab, pemotor lawan arah ini benar-benar mengganggu lalu lintas. Membahayakan bagi orang lain,’’ papar Ferdinanta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budi­yanto mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan me­mang tidak spesifik dikatakan hukuman soal mereka yang hobi lawan arus. Namun para pelawan arus ini dianggap tidak mema­tuhi rambu lalu lintas.
“Kalau melawan arus berarti melanggar rambu-rambu pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, selama 11 hari Operasi Zebra 2018 digelar, polisi mencatat 100.643 pengendara yang melanggar dan ditilang. Kemudian, tercatat ada sebanyak 16.285 pengendara yang hanya dapat teguran. Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Tercatat ada sebanyak 6.167 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran tersebut.

Baca juga : Sekeluarga Dihabisi, Anak Dibekap Di Kasur Hingga Tewas

“Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056. Yang gunakan handphone juga ditilang. Jumlahnya paling sedikit. Ada se­banyak 865 pelanggar,” ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran terban­yak yang dilakukan roda dua ada­lah melawan arus di mana tercatat ada sebanyak 12.588 pelanggar. Disusul nomor dua ada melang­gar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebanyak 8.441 pengendara. Gubernur DKI Jakarta An­ies Baswedan mengatakan, ada tempat-tempat di mana melawan arah sudah menjadi keseharian, sehingga dipasang rambu-rambu. Tapi, karena dianggap sudah kebi­asaan, tetap saja itu dilanggar.
Karena itulah dia meminta petugas Dishub berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan kendaraan-ken­daraan yang melawan arah di jalan-jalan Ibukota. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.