Dark/Light Mode

Mulai Jumat Besok, PSBB Transisi DKI Jilid 2 Diperpanjang 14 Hari

Rabu, 1 Juli 2020 16:34 WIB
Tangkapan layar Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa PSBB Transisi selama 14 hari di Balai Kota, Jakarta,  Rabu (2/7). (Sumber: YouTube)
Tangkapan layar Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa PSBB Transisi selama 14 hari di Balai Kota, Jakarta, Rabu (2/7). (Sumber: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi, selama 14 hari.

Dengan demikian, PSBB Transisi DKI Jilid 2 akan berlaku mulai Jumat (3/7) hingga Kamis (16/7).

Baca juga : Langgar PSBB Transisi, 2000 Orang Kena Sanksi Sosial

"PSBB masa transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung 50 persen, akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan via streaming melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7).

Keputusan memperpanjang PSBB Transisi ini diambil setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur: epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Baca juga : Pasar Tradisional Apa Perlu Ditutup Selama 14 Hari?

Untuk DKI, skor ketiga unsur tersebut mencapai angka 71. Angka ini dinilai memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.

"Kami akan evaluasi lagi setelah dapat perkembangan terbaru," kata Anies. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.