Dark/Light Mode

Berani Kucing-kucingan Dengan Petugas

Hiburan Malam Yang Nekat Buka, Digebuk Aja

Sabtu, 4 Juli 2020 06:23 WIB
Tangkapan layar Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Sumber: Twitter Satpol PP)
Tangkapan layar Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Sumber: Twitter Satpol PP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa tempat hiburan malam di Jakarta, disinyalir sudah ada yang nekat buka. Namun, lolos dari pantauan petugas. Misalnya, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Dari luar, beberapa restoran memang menyediakan tempat cuci tangan di bagian depan. Ada pula pemeriksaan suhu dengan thermo gun. Pengunjung juga diberi cairan hand sanitizer.

Namun, di dalam restoran, bar beroperasi secara terbuka. Banyak pengunjung yang tak memakai masker dan melanggar physical distancing. Padahal, dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sampai 16 Juli mendatang, tempat hiburan malam belum boleh dibuka. Seperti pub, bar, diskotek, karaoke, spa dan sejenisnya.

Baca juga : BSSN Pastikan Data Pasien Covid-19 Aman

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz meminta tempat hiburan malam di Jakarta yang beroperasi segera distop. “Kalau memang ada yang sudah beroperasi, kami akan panggil Dinas Pariwisata. Kami tegur mereka. Jangan sampai ada pembiaran,” kata Abdul Aziz dalam keterangannya, kepada wartawan, kemarin.

Aziz mengingatkan, jangan sampai ada kesan pelanggaran PSBB yang besar-besar dibiarkan. Sementara yang kecil ditindak. Ini terkesan tebang pilih. ‘’Penertiban tempat hiburan malam seperti bar, diskotek, griya pijat, spa dan lainnya untuk menghindari penularan Covid-19,’’ paparnya.

Aziz mendukung perpanjangan PSBB Transisi untuk keselamatan warga Jakarta. Namun, berbagai pelonggaran aktivitas warga juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan kapasitas, physical distancing, dan aturan lainnya.

Baca juga : Harap Maklum, Kocek Negara Lagi Tongpes

Dia mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengingatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperketat pengawasan industri hiburan malam. “Ini kan untuk keselamatan pengunjung dan karyawan. Kalau kita mau jahat, dibebaskan saja. Ingat, hiburan malam masuk fase paling akhir untuk bisa beroperasi,” ingatnya.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari. Dia mengingatkan, pembukaan tempat hiburan belum waktunya. Apalagi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Ini akan menjadi bom meningkatnya angka Covid-19 di Jakarta.

Seharusnya, lanjut Desie, Pemprov DKI Jakarta keras dan disiplin dalam menegakkan peraturan. “Harus tegas, diberi peringatan tertulis dulu. Harus dikasih batas waktu. Kalau melanggar lagi, cabut izinnya,” ujar Desie.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.