Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berani Kucing-kucingan Dengan Petugas

Hiburan Malam Yang Nekat Buka, Digebuk Aja

Sabtu, 4 Juli 2020 06:23 WIB
Tangkapan layar Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Sumber: Twitter Satpol PP)
Tangkapan layar Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan tempat usaha hiburan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/7). (Sumber: Twitter Satpol PP)

 Sebelumnya 
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut, ada indikasi tindakan diskriminatif Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Guber￾nur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

“Masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan, tetapi kelas menengah ke atas dibiarkan berkerumun di klub malam. Apa ada yang back-up? Sehingga ada sejumlah hiburan malam tetap beroperasi?” tanya dia.

Belum Boleh Buka

Baca juga : BSSN Pastikan Data Pasien Covid-19 Aman

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, bar tidak boleh buka meski jadi bagian fasilitas dari restoran. Aturan ini diterapkan untuk menghindari kerumunan.

Mengenai adanya tempat hiburan malam sudah dibuka, dia berjanji akan menggalakan kembali razia ke tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran PSBB Transisi.

“Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar. Nggak apa-apa, buka restorannya dengan protokol kesehatan. Tapi, barnya ditutup. Minuman keras selama ada izinnya, boleh. Tapi, nggak boleh nongkrong di bar, display minuman juga nggak boleh. Ini seperti restoran Jepang, kan seperti itu,” ungkap Cucu.

Baca juga : Harap Maklum, Kocek Negara Lagi Tongpes

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan menindak tegas tempat usaha hiburan malam seperti diskotek, bar, griya pijat atau spa yang nekat beroperasi.

“Selama belum diizinkan, jangan beroperasi. Juga yang sudah boleh buka, tapi mengabaikan protokol kesehatan, akan ditindak. Jika Anda menemukan, silakan laporkan. Pasti akan kami tindak,” tegas Anies, di Balaikota, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin telah mengerahkan personelnya untuk menegakkan aturan PSBB. Sanksi sosial hingga denda akan diterapkan lebih masif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.